Beranda / BreakingNews / Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Dana Pribadi dan Donasi Rp80,9 Juta Tak Bisa Diakses

Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Dana Pribadi dan Donasi Rp80,9 Juta Tak Bisa Diakses

Bagikan Berita

JAKARTA, KABARPUBLIK.NET – Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 27 Agustus 2026.

Rekening Bank Mandiri tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang menurut keterangan Botok merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan operasional massa, termasuk logistik, transportasi dan akomodasi.

Botok sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya karena dana tersebut tidak dapat diakses. Ia menyebut uang yang berada di dalam rekening bukan hanya dana donasi, tetapi juga uang pribadinya.

Polemik tersebut kemudian berkembang di tengah persiapan AMPB bersama massa pendukung dari Pati dan daerah lainnya untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Bank Mandiri: Ada Permintaan dari Aparat Penegak Hukum

Bank Mandiri telah memberikan penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, bukan keputusan sepihak dari pihak bank.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang diajukan penyidik disebut sebagai penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut kepolisian, penundaan tersebut berlaku paling lama lima hari kerja. Apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening dapat kembali digunakan dan saldo akan dikembalikan secara utuh.

Polda Metro Selidiki Tujuan Dana Donasi

Polda Metro Jaya juga menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui tujuan serta penggunaan dana yang berada dalam rekening tersebut.

Polisi menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Pemilik rekening juga tidak menutup kemungkinan akan dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Jika transaksi dinilai tidak bermasalah dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, polisi menyatakan rekening dapat kembali digunakan setelah masa penundaan berakhir.

Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, penyidik akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Menghentikan Rekening

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan pihak yang melakukan penghentian transaksi rekening milik Botok.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan kewenangan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening dapat dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan rekening tersebut kini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI. Di satu sisi, Botok menyatakan dana tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan peserta aksi. Di sisi lain, aparat menyebut penundaan transaksi dilakukan dalam rangka penyelidikan.

Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk hasil penyelidikan dan kepastian kapan rekening tersebut dapat kembali digunakan.

KABARPUBLIK.NET – Mengawal Fakta, Menyuarakan Aspirasi Publik.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *