Beranda / BreakingNews / Botok Pati Bersiap Demo di Jakarta, Bawa Aspirasi Pemberantasan Korupsi

Botok Pati Bersiap Demo di Jakarta, Bawa Aspirasi Pemberantasan Korupsi

Bagikan Berita

JAKARTA – KABARPUBLIK.NET – Aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersiap menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut membawa sejumlah aspirasi, salah satunya mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Massa juga menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi secara lebih tegas, termasuk dorongan penerapan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Sebelum rencana aksi digelar, keberadaan Botok di Jakarta sempat menjadi perhatian setelah beredar kabar bahwa dirinya ditangkap atau diamankan aparat kepolisian di sekitar Gedung DPR RI.

Namun, kabar tersebut dibantah Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan Supriyono alias Botok tidak ditangkap maupun diamankan polisi. Menurutnya, aparat sebelumnya melakukan komunikasi dengan pihak Botok dan Teguh terkait rencana kegiatan massa dari Pati.

Polisi kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan administrasi kegiatan penyampaian pendapat. Pihak massa Pati disebut menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan merupakan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik, bukan aksi penyampaian pendapat.

Dalam proses tersebut, Supriyono disebut bersedia mengikuti arahan kepolisian dan meminta pendampingan menuju Polda Metro Jaya untuk mengurus administrasi kegiatan.

Rekening Disebut Mengalami Penundaan Transaksi

Selain persoalan rencana aksi, polemik juga muncul terkait rekening yang disebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan dan donasi.

Supriyono sebelumnya mengungkapkan bahwa rekeningnya tidak dapat digunakan dengan nilai dana sekitar Rp80,9 juta. Ia juga menyebut akun media sosialnya mengalami kendala.

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Polisi menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terbuka untuk Dialog

Di sisi lain, AMPB menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan DPR RI. Massa dari Pati tersebut berharap aspirasi yang dibawa ke Jakarta dapat diterima dan memperoleh respons dari para wakil rakyat.

Rencana aksi pada 27 Agustus mendatang kini menjadi perhatian, terutama terkait tuntutan pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Gedung DPR RI.

KABARPUBLIK.NET – Mengawal Fakta, Menyuarakan Aspirasi Publik.

(Red/Eko)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *