BOGOR â KabarPublik.net | Penyidik Subdirektorat Harta Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang diduga terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
âPenggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,â ujar Zendrato, seperti dikutip dari sejumlah laporan media lokal.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanahan, dokumen elektronik, perangkat komputer, printer, hingga mesin ketik. Polisi juga disebut telah mengamankan puluhan sertifikat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari program PTSL di Kecamatan Bojonggede tahun 2019 yang mencakup sekitar 10 ribu sertifikat, penyidik untuk sementara memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.
Selain mengamankan barang bukti, polisi menyebut telah memeriksa hampir 50 orang saksi dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sejak 2025.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Penyidik juga tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran maupun verifikasi PTSL.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena polisi menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam proses pelaksanaan program tersebut, mulai dari tim ajudikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat desa atau kelurahan hingga oknum di lingkungan BPN.
Namun demikian, proses hukum masih berjalan. Keterlibatan masing-masing pihak serta konstruksi perkara secara menyeluruh masih dalam pendalaman penyidik.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah tersebut.
Pelayanan BPN Tetap Berjalan
Meski penggeledahan dilakukan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat disebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Polda Metro Jaya juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Masyarakat diimbau tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan dan pembuktian hukum selesai. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
KabarPublik.net akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara dugaan mafia tanah PTSL 2019 di Kabupaten Bogor.











