TANGERANG SELATAN – Praktik peredaran obat keras daftar G secara ilegal diduga kembali terjadi dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Kali ini, sebuah titik di Jalan Ciater Barat, Kecamatan Serpong, menjadi sorotan setelah adanya pengakuan mengejutkan dari pihak yang menjaga lokasi tersebut. Kamis, (16/4/2026).
Temuan ini bermula dari informasi yang diterima oleh awak media terkait adanya dugaan transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Kecurigaan semakin menguat setelah terlihat aktivitas mencurigakan dengan banyaknya anak muda yang hilir mudik di tempat tersebut.
Saat awak media menyambangi titik lokasi untuk menggali informasi, seorang pria yang mengaku bernama Adit datang menghampiri. Pria tersebut menanyakan maksud dan tujuan kedatangan awak media, serta mengklaim bahwa dirinya adalah pihak yang dimandatkan untuk mengurus lahan sekaligus keamanan di lokasi tersebut.
Dalam perbincangan tersebut, awak media mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai praktik jual beli obat keras daftar G. Secara terang-terangan, Adit membenarkan hal tersebut.
Ia mengakui bahwa tempat itu memang menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Namun, ia menyebutkan bahwa sang penjual yang bernama Akmal sudah pulang karena stok barang dagangannya telah habis terjual.
Lebih mencengangkan lagi, Adit mulai membeberkan nama-nama yang diduga berada di balik layar bisnis ilegal ini. Berikut adalah beberapa poin klaim kontroversial yang disampaikan oleh Adit:
1. Sebut Nama Kordinator: Adit mengklaim bahwa lokasi tersebut dikoordinir oleh seorang pria bernama Muklis. Bahkan, ia menyebutkan bahwa seluruh jaringan peredaran di wilayah Tangerang Selatan merupakan milik Muklis.
2. Klaim Izin Aparat: Dengan penuh percaya diri, Adit menyatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut sudah “terkoordinasi” dan mendapatkan izin dari berbagai tingkat aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
3. Sebut Nama ‘Pak Joko’: Dalam penjelasannya, Adit juga menyebut nama ‘Pak Joko’. Nama ini secara kebetulan serupa dengan nama pejabat yang saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Unit (Kanit) Reskrim di Polsek Serpong.
Pernyataan Adit yang mencatut institusi Polri dan nama pejabat kepolisian setempat tentu menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Polsek Serpong. Pengakuan terbuka dari pihak penjaga lokasi ini tidak bisa dianggap angin lalu.
Awak media dan publik kini menanti langkah nyata dari pihak kepolisian. Jika klaim Adit adalah kebohongan dan jajaran Polsek Serpong terkhusus Kanit Reskrim Pak Joko benar-benar tidak memiliki sangkut paut dengan bisnis haram tersebut, maka aparat ditantang untuk segera turun tangan.
Pihak kepolisian didesak untuk segera memasang police line (garis polisi) di lokasi kejadian, menindak tegas para pelaku mulai dari penjual (Akmal) hingga kordinator (Muklis), serta membersihkan nama baik institusi dari oknum-oknum yang menjual nama Polri demi memuluskan kejahatan yang merusak generasi muda ini.
(Charles)












