Beranda / Sorotan / Diduga Bea Cukai Tangerang Tutup Mata terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Diduga Bea Cukai Tangerang Tutup Mata terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Bagikan Berita

Tangerang – Lambatnya penanganan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Dugaan adanya pembiaran oleh pihak Bea Cukai mencuat setelah tim investigasi media menemukan banyaknya rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas di pasaran.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Kabar Publik, peredaran rokok ilegal semakin merajalela dan mudah ditemukan di berbagai warung maupun kios. Padahal, sebelumnya laporan terkait temuan ini telah disampaikan ke kantor Bea Cukai Tangerang. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya para pedagang rokok resmi yang merasa dirugikan. Salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami penurunan omzet secara signifikan akibat peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Saya sangat rugi, Pak. Sekarang banyak pembeli lebih memilih rokok ilegal karena harganya murah,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan keseriusan pihak berwenang dalam menindak peredaran rokok ilegal tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik tidak wajar di balik lambatnya penanganan.

“Ada apa ini? Apa mungkin pihak terkait sudah ‘bermain’ dengan mafia rokok?” tegasnya.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum guna memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mematikan usaha pedagang kecil yang menjual produk resmi.

Tertera dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56. Pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau bekas, terancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Tangerang terkait lambatnya penindakan atas laporan yang telah masuk.

(Bayu)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *