Beranda / BreakingNews / Kuasa Hukum dan Mahasiswa Apresiasi Respons Cepat Polda Metro Jaya dalam Penanganan Dugaan Pencabulan Anak

Kuasa Hukum dan Mahasiswa Apresiasi Respons Cepat Polda Metro Jaya dalam Penanganan Dugaan Pencabulan Anak

Bagikan Berita

SERANG, BANTEN — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum korban dan kalangan mahasiswa.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul adanya perkembangan dalam penanganan perkara, termasuk langkah aparat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku.

Kuasa hukum korban dan ibu korban, Apiah, Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., C.TMP., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya yang telah bergerak cepat dalam penanganan perkara ini, termasuk langkah mengamankan terduga pelaku,” ujar Abdul Hafidz.

Menurutnya, respons cepat aparat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian penanganan hukum sekaligus menunjukkan perhatian terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Sementara itu, Bob Fallah, mahasiswa di salah satu universitas di Tangerang, turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polda Metro Jaya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., yang telah merespons cepat dan menindaklanjuti informasi serta laporan yang berkembang di media sosial,” kata Bob.

Bob berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, memang telah menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai perkara tersebut beredar di media sosial. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut perkara tersebut ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anak, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap identitas korban, serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Redaksi)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *