Kabupaten Tangerang, Kabarpublik.net –Seorang sopir transportir yang mengaku bekerja pada PT Sentral Global Buana (SGB) diduga mengangkut sekitar 8.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi. Dugaan tersebut terungkap saat awak media melakukan peliputan di kawasan Jalan Jatake Babakan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/6/2026).
Peristiwa bermula ketika wartawan melihat sebuah kendaraan tangki melintas di lokasi. Saat hendak dimintai keterangan terkait muatan yang dibawa, sopir justru berusaha menghindar dan melaju meninggalkan lokasi.
Awak media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya sopir menghentikan kendaraannya.
Ketika ditanya alasan menghindari wartawan, sopir menjawab singkat.
“Saya kabur dan kencang karena takut, Bang,” ujarnya.
Selanjutnya, wartawan mencoba meminta penjelasan mengenai tujuan pengiriman serta dokumen pengangkutan BBM yang dibawa.
Saat ditanya mengenai tujuan pengiriman dan kelengkapan dokumen, sopir menjawab bahwa muatan akan dikirim ke kawasan Marunda. Namun, ia tidak menunjukkan dokumen yang diminta dan beralasan hendak pergi ke kamar kecil.
“Ini mau dikirim ke Marunda. Saya buang air kecil dulu, Bang,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mengaku bahwa muatan yang dibawanya merupakan sekitar 8.000 liter solar yang disebutnya tidak memiliki perizinan resmi.
“Benar Bang, solar ini muatan 8.000 liter tidak berizin resmi,” ungkapnya.
Selain mempertanyakan legalitas pengangkutan BBM, awak media juga menyoroti aspek keselamatan kerja, di antaranya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), kelengkapan administrasi kendaraan, perlengkapan keselamatan tambahan, hingga standar operasional kendaraan tangki pengangkut BBM.
Usai dimintai penjelasan lebih lanjut, sopir kembali meninggalkan lokasi sehingga proses konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.
Atas temuan tersebut, awak media berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas muatan, dokumen pengangkutan, asal-usul BBM, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Apabila terbukti melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau yang memiliki penugasan tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen tidak sah, atau pelanggaran administrasi pengangkutan barang berbahaya, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sentral Global Buana maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












