Beranda / Sorotan / Wakil Bupati Samosir Sampaikan Usulan Program Strategis ke Kementerian Kehutanan RI terkait Pengelolaan Kawasan Hutan

Wakil Bupati Samosir Sampaikan Usulan Program Strategis ke Kementerian Kehutanan RI terkait Pengelolaan Kawasan Hutan

Bagikan Berita

Kabarpublik-Kabupaten Samosir -Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni di Ruang Kerja Kantor Kementerian Kehutanan Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/04/2026).

 

Pertemuan ini diadakan guna menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait pembangunan dan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Samosir. Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga kekayaam alam hayati di kabupaten Samosir.

 

Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan permohonan perihal penanganan lahan hutan yang mengalami kerusakan akibat pengelolaan lahan hutan oleh PT. TPL yang telah tutup.
Ariston juga menyampaikan permohonan terkait penanganan bantuan bibit Pohon Endemik yang bernilai ekonomis seperti mangga dan kopi di pinggiran hutan dan lahan kritis agar masyarakat mendapatkan nilai ekonomi tanpa menebang pohon utama.

 

Adapun usulan yang disampaikan Wakil Bupati Samosir diantaranya:

Point 1 (satu) rencana pinjam pakai kawasan untuk titik intake kesatu dan kedua Pembangunan SPAM Sitapigagan. Tahapan yang dilaksanakan saat ini penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Samosir

Point 2 (dua) Kawasan Catchment Area SPAM Sitapigagan, merupakan lokasi
rencana program konservasi seluas 4.200 Ha

Poin 3 (tiga) rencana pinjam pakai kawasan untuk pengembangan SMP N 3 Partungkonaginjang Kecamatan Harian;
Poin 4 (empat) rencana replanting tegakan eukaliptus di Kawasan Hutan yang terletak di Pulau Samosir

Poin 5 (lima) rencana pinjam pakai kawasan untuk Pembangunan Embung Harangan Londut dan Embung Sirungkungonniasu di Kawasan Hutan yang terletak di Pulau Samosir

 

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyambut baik dan mengapresiasi usulan Pemkab Samosir tersebut, dan pada prinsipnya menyetujui usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Dan ia menekankan perlunya kajian lebih lanjut terkait mekanisme penanganan kawasan hutan di Kabupaten Samosir, apakah pengelolaannya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, atau tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

 

Selain itu, Menhut Raja Juli Antoni juga menyoroti pentingnya penanganan kawasan hutan yang telah ditanami pohon eukaliptus, seperti yang terjadi di kawasan eks lahan PT. TPL dan area lainnya. Ia menegaskan bahwa ke depan perlu dilakukan diversifikasi tanaman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan.

 

Mengakhiri pertemuan tersebut, Menhut Raja Juli juga menyampaikan pentingnya dilakukan audiensi lanjutan sebagai tindak lanjut dari pembahasan usulan yang telah disampaikan, guna memastikan seluruh rencana dapat dikaji secara komprehensif dan diimplementasikan secara tepat.

 

Turut Hadir mendampingi Menteri Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir. Mahfud MP, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Ir. Dyah Murtiningsih M.Hum, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisitem Prof. DR. Satyawan pudyatmoko, D.Hut. MSc, dari Pemkab Samosir,
Kaban Bapperida Rajoki Simarmata, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rudimantho Limbong, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja.

Gomes Simanjuntak


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *