Beranda / Sorotan / Truk Pengangkut Solar Subsidi Diduga Gunakan Dua Plat Nomor dan Barcode di Cikupa, Polisi Diminta Turun Tangan

Truk Pengangkut Solar Subsidi Diduga Gunakan Dua Plat Nomor dan Barcode di Cikupa, Polisi Diminta Turun Tangan

Bagikan Berita

TANGERANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi ditemukan di kawasan Jalan Raya Serang No. 4, RT 04/RW 01, Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Temuan tersebut bermula ketika tim awak media melintas di lokasi dan melihat sebuah kendaraan yang tengah berhenti beristirahat. Kendaraan tersebut menjadi perhatian karena tidak terlihat menggunakan pelat nomor pada bagian belakang.

Tim kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan bertemu dengan pengemudi serta kondektur untuk meminta keterangan mengenai aktivitas kendaraan.

Berdasarkan keterangan pengemudi yang ditemui di lokasi, mereka mengaku memiliki tugas mengisi BBM jenis solar subsidi menggunakan identitas kendaraan tertentu. Pengemudi tersebut juga menyebut bahwa dalam kendaraan terdapat dua pelat nomor dan dua barcode yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian solar subsidi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, setiap satu pelat nomor digunakan untuk melakukan pengisian dengan nilai sekitar Rp1 juta. Setelah pengisian menggunakan satu identitas kendaraan, pengisian kemudian diduga dilakukan kembali menggunakan pelat nomor dan barcode lainnya.

Saat ditanya mengenai kepemilikan kendaraan dan siapa yang mengoordinasikan aktivitas tersebut, pengemudi menyebut nama seseorang yang disebut Berinisial “R” sebagai koordinator lapangan, sementara pemiliknya disebut bernama W

Namun demikian, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak yang ditemui di lapangan dan belum mendapatkan verifikasi atau konfirmasi dari pihak yang disebutkan.

Jika benar terjadi pembelian solar subsidi dengan menggunakan beberapa identitas kendaraan untuk kemudian dikumpulkan dan disalurkan kembali, praktik tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Pasalnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat sekaligus negara.

Kembali Ditemukan Kendaraan Serupa

Tidak berhenti di satu lokasi, tim juga mengaku menemukan kendaraan kedua dengan aktivitas yang diduga serupa, yakni mengangkut solar subsidi dalam jumlah tertentu.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pelaku usaha konstruksi. Namun, informasi mengenai tujuan akhir distribusi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi solar subsidi, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tim Datangi Polsek Cikupa

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kemudian mendatangi Polsek Cikupa untuk menyampaikan informasi dan meminta tindak lanjut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim di lokasi, petugas yang diharapkan dapat memberikan penanganan belum ditemui karena sedang menjalankan sejumlah tugas lainnya.

Tim kemudian mengambil langkah dengan menyampaikan informasi melalui layanan 110 di wilayah Kabupaten Tangerang agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Minta Aparat Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Tim berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen, pelat nomor, barcode, asal-usul solar, hingga tujuan distribusinya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, mengenai dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan dalam UU Cipta Kerja, penerapan pasal dan ancaman pidananya tentu menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam keterangan lapangan maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Hadi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *