Beranda / Sorotan / Tambang Galian C di Kragan Rembang Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Tambang Galian C di Kragan Rembang Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Bagikan Berita

REMBANG, Kabar Publik— Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi tim Pawarta di lapangan, aktivitas pengerukan material tambang masih berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator, meski diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di lokasi tambang, terlihat sejumlah alat berat beroperasi mengikis perbukitan kapur. Truk dump pengangkut material juga tampak hilir mudik keluar masuk area tambang tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas pengerukan telah berlangsung cukup lama namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

 “Kalau memang tidak ada izin lengkap, kenapa masih bisa terus beroperasi? APH harus turun dan jangan tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, aktivitas tambang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial M. Nama tersebut ramai diperbincangkan warga karena diduga memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas tambang tetap berjalan meski mendapat sorotan publik.

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan. Debu dari kendaraan pengangkut material dinilai mengganggu aktivitas warga, kondisi perbukitan berubah drastis, dan masyarakat khawatir akan potensi longsor saat musim penghujan tiba.

Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan ketat dinilai dapat merusak ekosistem serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan terus berlangsung, kerusakan lingkungan dikhawatirkan semakin parah dan sulit dipulihkan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Rembang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebutkan:

 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

2. Pasal 35 UU Minerba, yang mengatur bahwa usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

3.Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah.

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 98, terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 99, terkait kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 109, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan.

 

5. Pasal 69 Ayat (1) Huruf a UU Lingkungan Hidup**, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Imbauan

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi aturan perizinan serta menjaga kelestarian lingkungan. Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait mengenai status legalitas aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Kragan tersebut.

Pewarta: (Eko)

Editor:( Redaksi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *