Beranda / Sorotan / Diduga Masih Beroperasi, TPA Liar di Gintung Pulo Kembali Jadi Sorotan Publik

Diduga Masih Beroperasi, TPA Liar di Gintung Pulo Kembali Jadi Sorotan Publik

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar yang berada di kawasan Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga masih terus berlangsung. Keberadaan lokasi pembuangan sampah yang disebut-sebut belum memiliki izin tersebut kembali menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dilansir media online Lintascakrawalanews.net, kendaraan pengangkut sampah diduga masih keluar masuk ke lokasi TPA liar tersebut. Aktivitas itu memunculkan kekhawatiran warga karena berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air, menimbulkan bau tidak sedap, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, serta merusak kualitas lingkungan di sekitar permukiman.

Ironisnya, lokasi TPA liar tersebut berada tidak jauh dari kawasan TPA Jatiwaringin yang saat ini tengah menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut seolah luput dari pengawasan aparat penegak Peraturan Daerah maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Padahal, pemerintah daerah diketahui sedang mendorong transformasi pengelolaan sampah menuju sistem controlled landfill serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Apabila benar masih beroperasi tanpa izin, keberadaan TPA liar tersebut dinilai dapat bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Sukadiri Ahmad Saepul Anwar, S.Sos., S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pihak Kecamatan Sukadiri telah mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pihak Kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan sudah melakukan monitoring, pendataan, dan himbauan terkait TPA liar,” ujar Ahmad Saepul Anwar.

Menurutnya, monitoring dan pendataan dilakukan sebagai bentuk pengawasan di tingkat kecamatan. Sementara itu, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut, proses tersebut akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rendra, staf UPTD 8 Mauk DLHK Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan bukan merupakan kewenangan UPTD.

“Punten bang, terkait hal ini. Izin bang, abang konfirmasi saja langsung ke Dinas ya, ke Bidang PPKL. Karena kemarin yang verifikasi lapangan dari Bidang PPKL DLHK, UPTD 8 hanya mendampingi ke lokasi,” jelas Rendra.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan penjelasannya, UPTD 8 Mauk hanya bertugas mendampingi saat kegiatan verifikasi lapangan, sedangkan pemeriksaan teknis dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang.

Aktivis Pantura, Mustajib (Ajuk), meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret apabila dugaan aktivitas TPA liar tersebut benar masih berlangsung.

“Kalau memang TPA liar di Gintung Pulo masih beroperasi, maka Satpol PP dan DLHK harus segera turun ke lapangan. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Ajuk.

Ia juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional lokasi tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan penertiban harus segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, aktivitas tersebut dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu, berwawasan lingkungan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur tata kelola dan pemrosesan akhir sampah sesuai standar lingkungan.
  • Ketentuan peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penyelenggaraan kebersihan, ketertiban umum, dan pengelolaan sampah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Langkah tersebut dinilai penting agar program pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang dapat berjalan optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Penulis : ( redaksi)

Sumber : ( http://www.lintascakrawalanews.net )


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *