Beranda / Berita / Pengasuh Padepokan Maung Bodas Siap Pimpin Gerakan Moral Soroti Kekosongan Kursi Wabup Ciamis

Pengasuh Padepokan Maung Bodas Siap Pimpin Gerakan Moral Soroti Kekosongan Kursi Wabup Ciamis

Bagikan Berita

Jabar, Kabarpublik.net – Yayasan Maung Bodas kembali menyoroti belum terisinya jabatan Wakil Bupati Ciamis pasca wafatnya Almarhum H. Yana D Putra menjelang pelaksanaan Pilkada. Kini, sorotan tersebut memasuki babak baru setelah Pengasuh Padepokan Maung Bodas dikabarkan siap turun langsung memimpin gerakan moral masyarakat.

Langkah itu disebut sebagai respons atas meningkatnya keresahan publik terkait belum adanya kepastian mengenai proses pengisian kursi Wakil Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Ketua Umum Yayasan Maung Bodas, Wa Ano Lodaya Purnama, mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat di berbagai wilayah Ciamis. Mayoritas warga mempertanyakan lambannya proses pengisian jabatan tersebut serta minimnya penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun DPRD.

“Ini bukan lagi sekadar pembicaraan elit politik. Sudah banyak masyarakat bawah yang bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan kursi Wakil Bupati Ciamis,” ujar Wa Ano kepada wartawan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah apabila tidak segera disikapi secara terbuka dan transparan.

Ia menegaskan, Yayasan Maung Bodas masih berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Namun, apabila ketidakjelasan terus berlanjut tanpa adanya komunikasi publik yang jelas, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan konsolidasi gerakan masyarakat sipil.

“Kalau pemerintah dan DPRD tetap memilih diam, jangan salahkan jika masyarakat akhirnya turun langsung meminta penjelasan. Kami ingin situasi tetap kondusif, tetapi kondusif bukan berarti rakyat harus terus diam tanpa kepastian,” katanya.

Wa Ano menegaskan bahwa gerakan yang disiapkan bukan bertujuan menciptakan kegaduhan politik, melainkan mendorong keterbukaan informasi publik serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, posisi Wakil Bupati memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia juga menyinggung bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Artinya, persoalannya bukan tidak ada aturan. Tinggal sekarang ada atau tidak kemauan politik untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan komunitas lokal dikabarkan mulai menjalin komunikasi untuk mendorong audiensi terbuka dengan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Ciamis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul aksi penyampaian aspirasi apabila dalam waktu dekat belum ada penjelasan resmi terkait proses pengisian kursi Wakil Bupati.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun DPRD mengenai desakan publik tersebut.

 

©Disclaimer: Artikel Oleh, Asep Nendar (Tambaksari) Kab.Ciamis. Sumber Artikel (Chanel7.id)

 

 

Red


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *