Beranda / News / Diduga Tidak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Ada Apa Dengan Polsek Rajeg?

Diduga Tidak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Ada Apa Dengan Polsek Rajeg?

Bagikan Berita

Kota Tangerang – Sidang perdana praperadilan terkait dugaan kasus penggelapan kendaraan roda dua digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Rden Mar dengan Panitera Pendamping Dini Yulianti.
Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan publik lantaran pihak pelapor yang diwakili oleh Polsek Rajeg tidak hadir dalam agenda sidang perdana tersebut. Sementara dari pihak termohon, hanya terlapor berinisial NHI bersama kuasa hukumnya yang hadir di ruang persidangan.
Kuasa hukum terlapor, Yasser Arafat, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak pelapor dalam proses persidangan yang dinilai penting untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.
 “Kami sangat menyayangkan atas ketidakhadiran pihak pelapor dalam persidangan ini. Kami berharap kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat bersikap tegas terkait perkara ini. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan menjadi opini publik dalam menentukan rasa keadilan,” ujar Yasser Arafat SH kepada awak media.
Ketidakhadiran pihak pelapor, dalam hal ini pihak Polsek Rajeg, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan perkara tersebut serta profesionalitas proses hukum yang sedang berjalan.
Yasser Arafat SH juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
 “Dalam permohonan kami ditegaskan perlunya validasi terhadap keabsahan penetapan tersangka kepada klien kami, apakah sudah sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang cukup atau belum,” tambahnya.
Analisis Yuridis dan Dasar Hukum
Praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan perkara ini antara lain:
 1. Pasal 77 KUHAP
Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus mengenai:
 Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Putusan MK memperluas objek praperadilan, termasuk:
Penetapan tersangka;
Penggeledahan;
Penyitaan.
Artinya, penetapan tersangka dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan apabila diduga tidak memenuhi prosedur hukum dan alat bukti yang cukup.
3. Pasal 184 KUHAP
Penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, yaitu:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.
4. Pasal 1 angka 14 KUHAP
Menegaskan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
5. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Mengatur bahwa setiap proses penyidikan harus menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas hukum.
Dalam konteks persidangan praperadilan, ketidakhadiran pihak termohon atau pelapor dapat menimbulkan penilaian publik terkait keseriusan serta kesiapan institusi dalam mempertanggungjawabkan proses hukum yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rajeg diduga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
(Red/Bayu)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *