PATI, KabarPublik.net —Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki fase krusial. Setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahap pembuktian perkara telah rampung.
JPU KPK Joko Hermawan menyebut pihaknya telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya. Dari keseluruhan alat bukti tersebut, JPU menyatakan dakwaan yang disusun telah dapat dibuktikan.
Pernyataan itu menjadi titik penting dalam perkara yang sejak awal menyeret nama Sudewo ke dua klaster dugaan korupsi: pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terkait proses pengisian ratusan formasi perangkat desa. Jaksa mendalilkan adanya pengumpulan uang melalui sejumlah kepala desa dengan nilai total sekitar Rp2,49 miliar.
Sementara dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Dakwaan KPK mencakup penerimaan uang serta sejumlah fasilitas yang menurut jaksa berkaitan dengan proyek di lingkungan DJKA.
SUDEWO TETAP MEMBANTAH
Di sisi lain, Sudewo tetap mempertahankan bantahannya.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Sudewo menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara pengisian perangkat desa maupun perkara DJKA. Ia bahkan mengaku merasa dikhianati oleh sejumlah kepala desa yang menurut keterangannya melakukan pengumpulan uang tanpa menunggu regulasi dan sosialisasi mekanisme pengisian perangkat desa.
Kuasa hukum Sudewo juga menyatakan sejumlah dakwaan JPU tidak terbukti dan berharap majelis hakim memberikan putusan bebas.
Namun, bantahan tersebut kini akan diuji berhadapan langsung dengan konstruksi pembuktian yang telah diajukan JPU di ruang sidang.
JPU SIAP BUKA SELURUH KONSTRUKSI PERKARA
JPU KPK menyatakan seluruh hasil pembuktian akan dituangkan dalam surat tuntutan yang dijadwalkan dibacakan pada 21 September 2026.
Artinya, perkara ini memasuki babak yang jauh lebih menentukan.
Bukan lagi sekadar adu bantahan antara terdakwa dan penuntut umum, melainkan bagaimana majelis hakim menilai keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya yang telah terungkap selama persidangan.
Sudewo memang berhak membantah seluruh dakwaan dan mengajukan pembelaan. Tetapi pada saat yang sama, klaim JPU bahwa dakwaan telah terbukti juga harus diuji secara objektif oleh majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan.
Kini bola berada di tangan majelis hakim.
Apakah rangkaian alat bukti yang diajukan KPK mampu membuktikan seluruh dakwaan sebagaimana konstruksi penuntut umum, atau justru terdapat bagian dakwaan yang tidak terbukti? Jawabannya akan terlihat dalam tuntutan JPU dan selanjutnya dalam putusan pengadilan.
Kabar Publik.net akan terus mengawal perkembangan perkara Sudewo secara berimbang, berdasarkan fakta persidangan dan dokumen hukum yang tersedia.












