Beranda / News / JELANG TUNTUTAN KPK, BANTAHAN SUDEWO BERHADAPAN DENGAN BUKTI PERSIDANGAN

JELANG TUNTUTAN KPK, BANTAHAN SUDEWO BERHADAPAN DENGAN BUKTI PERSIDANGAN

Bagikan Berita

SEMARANG, KabarPublik.Net — Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki fase penting. Setelah rangkaian persidangan sejak Juni 2026 dan pemeriksaan terhadap terdakwa selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dijadwalkan membacakan surat tuntutan pada 21 September 2026.

Menjelang agenda tersebut, Sudewo tetap menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara pengisian perangkat desa maupun perkara gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang pada 7 September 2026, Sudewo bahkan menyebut dirinya merasa dikhianati oleh sejumlah kepala desa yang menurut keterangannya melakukan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Sudewo menyatakan pengumpulan uang itu terjadi ketika regulasi mekanisme pengisian perangkat desa belum disosialisasikan. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Pati telah menyiapkan mekanisme seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Namun, bantahan terdakwa tersebut kini berhadapan dengan konstruksi pembuktian yang disampaikan JPU KPK selama persidangan.

JPU KPK Klaim Dakwaan Telah Terbukti

JPU KPK Joko Hermawan menyatakan seluruh tahapan pembuktian telah selesai, mulai persidangan perdana pada 15 Juni 2026 hingga pemeriksaan Sudewo sebagai terdakwa pada 7 September 2026.

Dalam proses tersebut, JPU menyebut telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, serta berbagai barang bukti lainnya.

Menurut JPU, keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan menjadi dasar bagi jaksa untuk menyimpulkan bahwa dakwaan telah dapat dibuktikan.

“Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan tanggal 21 September 2026,” kata Joko Hermawan sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Dengan demikian, pernyataan Sudewo bahwa dirinya tidak terlibat masih menjadi bagian dari pembelaan terdakwa yang akan diuji melalui penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti di persidangan.

Saksi Persidangan Ungkap Dugaan Mahar Jabatan

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah kepala desa memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Salah satu saksi, Kepala Desa Mencong, Sukiman, dalam persidangan 22 Juli 2026 mengungkap adanya informasi mengenai nominal uang untuk posisi perangkat desa. Ia menyebut angka Rp175 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp125 juta untuk jabatan kasi atau kaur.

Saksi juga menyebut nama Abdul Suyono sebagai pihak yang menyampaikan informasi tersebut. Namun, keterangan mengenai hubungan dan peran masing-masing pihak tetap merupakan bagian dari pembuktian perkara dan akan dinilai oleh majelis hakim.

Keterangan saksi lainnya juga memuat nominal berbeda terkait posisi perangkat desa. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan.

Kuasa Hukum Sudewo Tetap Membantah

Di sisi lain, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan pihaknya telah menghadirkan saksi yang meringankan, ahli, serta barang bukti untuk mendukung pembelaan kliennya.

Tim penasihat hukum menilai pembuktian di persidangan tidak menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam dua klaster perkara yang didakwakan. Salah satu barang bukti yang disebut diajukan adalah catatan keuangan milik istri Sudewo.

Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembuktian dari pihak terdakwa.

21 September Menjadi Titik Penting

Kini perhatian tertuju pada sidang pembacaan tuntutan KPK pada 21 September 2026.

Di satu sisi, Sudewo mempertahankan bantahannya dan menyatakan tidak terlibat. Di sisi lain, JPU KPK menyatakan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan telah cukup untuk membuktikan dakwaan.

Posisi kedua pihak tersebut nantinya akan berhadapan dengan penilaian majelis hakim terhadap fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan agenda tuntutan yang semakin dekat, publik kini menunggu bagaimana JPU KPK menyusun konstruksi perkara dan menguraikan alat bukti yang menurut jaksa mendukung dakwaan terhadap Sudewo.

KabarPublik.Net akan terus mengawal perkembangan persidangan perkara Sudewo secara berimbang berdasarkan fakta persidangan dan informasi dari sumber yang dapat diverifikasi.Catatan: Saya mempertahankan istilah dugaan dan mendistribusikan klaim kepada JPU maupun pihak Sudewo agar pemberitaan tidak mengubah tuduhan yang masih diperiksa pengadilan menjadi fakta bersalah.

Fakta mengenai jadwal tuntutan 21 September dan jumlah alat bukti/saksi yang disebut JPU didukung pemberitaan terbaru.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *