Beranda / Sorotan / LPHI dan YAPERMA Soroti Kinerja Polsek Rajeg, Atas Kematian Tersangka HM

LPHI dan YAPERMA Soroti Kinerja Polsek Rajeg, Atas Kematian Tersangka HM

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang — Lembaga Perlindungan Hukum Indonesia (LPHI), Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA, bersama sejumlah awak media mendatangi Polsek Rajeg guna meminta klarifikasi terkait meninggalnya seorang tersangka bernama Husni Mubarok (HM), yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.

ARIF RAHMAT SE,SH,CPLO selaku Ketua Umum sekaligus pendiri LPHI menyampaikan, kekecewaannya karena pihaknya tidak mendapatkan keterangan yang jelas dari Polsek Rajeg terkait kronologi meninggalnya HM.

Sebelumnya, Arif Rahmat mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Tigaraksa melalui pesan WhatsApp. Namun saat itu Kapolres menyampaikan sedang dalam rapat dan mengarahkan agar komunikasi dilanjutkan dengan Kapolsek Rajeg.

Setibanya di Polsek Rajeg, Arif kembali diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, Novrizal.

Namun, upaya menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil.

 

 

“Sudah beberapa kali kami hubungi, tetapi tidak ada respons. Kami bahkan menunggu hingga kurang lebih tiga jam, namun tetap tidak bisa bertemu dengan Kanit Reskrim dengan alasan masih berada di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Arif Rahmat.

Setelah menunggu cukup lama, Arif Rahmat akhirnya menerima penjelasan singkat dari Kapolres Tigaraksa terkait kronologi penangkapan hingga meninggalnya HM, sebagai berikut:

Pada 25 April 2026 sekitar pukul 19.10 WIB, HM ditangkap di sebuah warung di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam pemeriksaan, HM mengakui telah melakukan pencurian satu unit laptop dan dua proyektor di Yayasan Mutia Nusantara, Desa Rajeg.

HM kemudian dibawa ke Polsek Rajeg untuk proses hukum lebih lanjut,

Pada 26 April 2026.dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum Aliyudin, SH dari Posbakumadin Kabupaten Tangerang.

Setelah itu, HM langsung ditahan dan direncanakan akan dititipkan ke Rutan Kabupaten Tangerang.

Pada 27 April 2026, HM mengeluhkan sakit lambung setelah sarapan dan sempat muntah darah sebanyak dua kali.

Petugas kemudian membawa HM ke Puskesmas Rajeg, dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya HM dibawa ke Klinik Dokes Polresta Tangerang, namun dalam perjalanan kembali muntah darah.

Kondisi HM terus menurun hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Tigaraksa untuk penanganan lebih lanjut,

Pada pukul 13.00 WIB, HM mendapatkan penanganan di IGD, namun kondisinya semakin melemah.

Pihak rumah sakit kemudian menyarankan agar keluarga segera dihubungi,

Pada pukul 23.50 WIB, istri HM tiba di rumah sakit dan menerima penjelasan dari pihak medis.

Pada 28 April 2026, HM dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan darurat,

Tidak berhenti di situ, Arif Rahmat bersama tim kemudian mendatangi rumah duka guna menggali keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga.

Saat kami konfirmasi ke istri HM, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan HM.

Saya baru mengetahui kabar penangkapan justru dari rekan HM, bukan dari pihak kepolisian,” ungkap istri korban.

Atas kejadian ini, Arif Rahmat juga melaporkan Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Novrizal, kepada Kapolres Tigaraksa karena dinilai kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.

Selain itu, ARIF RAHMAT SE,SH,CPLO juga menyoroti minimnya transparansi informasi dari pihak Polsek Rajeg terkait penangkapan hingga meninggalnya HM.

LPHI dan YAPERMA menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta adanya penjelasan yang terbuka serta akuntabel dari pihak kepolisian guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan kami belum ada informasi dari pihak Polsek Rajeg atas kematian HM

(Bayu)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *