Tangerang – Kantor Hukum A R D & Associates menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang berjudul “Mengaku Pengacara Pedagang, Pria Ini Tidak Perlihatkan Surat Kuasa” yang sebelumnya dimuat oleh salah satu media online.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan redaksi, Kantor Hukum A R D & Associates menegaskan bahwa pihaknya merupakan kuasa hukum yang sah dari para pedagang berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 67/ARD-ASS/SK.SUS/HK/VI/2026.
Dalam hak jawab tersebut, pihak kantor hukum menjelaskan bahwa penunjukan sebagai kuasa hukum dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Kami ditunjuk secara sah oleh para pedagang melalui surat kuasa yang berlaku. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan merupakan pelaksanaan mandat dari klien yang kami dampingi,” demikian isi klarifikasi yang disampaikan.
Kantor Hukum A R D & Associates juga menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bertujuan untuk memastikan hak-hak para pedagang tetap terlindungi dalam proses penyelesaian persoalan yang terjadi.
Menurut mereka, seluruh langkah yang dilakukan semata-mata untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan tidak pernah mengarahkan maupun mendorong klien untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, Kantor Hukum A R D & Associates menyampaikan keberatan terhadap sejumlah informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa saat melakukan pendampingan langsung di lapangan, para pedagang didampingi oleh Advokat dan Pengacara Abul Hafidz, S.H., C.Neg., yang bertindak atas nama Kantor Hukum A R D & Associates berdasarkan surat kuasa yang sah.
Pihak kantor hukum menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat merugikan nama baik Advokat Abul Hafidz maupun Kantor Hukum A R D & Associates.
Sebagai bagian dari masyarakat dan putra daerah, Kantor Hukum A R D & Associates menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui dialog, komunikasi, dan musyawarah bersama seluruh pihak terkait.

Mereka berharap persoalan yang melibatkan pedagang, pemilik lahan, maupun pemerintah daerah dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana sesuai prinsip negara hukum.
Melalui hak jawab tersebut, Kantor Hukum A R D & Associates juga meminta agar klarifikasi yang disampaikan dapat dimuat secara utuh dan proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihaknya berharap hak jawab tersebut dapat menjadi bahan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
(Red)












