Beranda / Sorotan / Keselamatan Pelajar Terancam, LSM GPRUKK Minta Dishub Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan Truk di Jl. Raya Pakuhaji

Keselamatan Pelajar Terancam, LSM GPRUKK Minta Dishub Kabupaten Tangerang Perketat Pengawasan Truk di Jl. Raya Pakuhaji

Bagikan Berita

Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemakmuran (DPP LSM GPRUKK) menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lalu lintas di Jl. Raya Pakuhaji No. 88, Kabupaten Tangerang, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar.

Berdasarkan hasil investigasi KADIV Investigasi DPP LSM GPRUKK pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 14.24 hingga 14.29 WIB, ditemukan aktivitas kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas bertepatan dengan jam pulang sekolah. Kondisi jalan yang sempit serta padatnya aktivitas pelajar dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan.

Dalam temuan di lapangan, truk boks dan truk tronton terlihat melintas di ruas jalan yang dipenuhi siswa-siswi tanpa adanya pembatas memadai antara badan jalan dan area pejalan kaki. Situasi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pelajar yang melintas maupun berjalan kaki di sekitar lokasi.

Selain itu, tercampurnya kendaraan angkutan barang, kendaraan pribadi, dan pelajar pada jam sibuk menyebabkan arus lalu lintas tersendat serta mengurangi ruang aman bagi pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah.

LSM GPRUKK menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi, khususnya terkait efektivitas penerapan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.

M. Abdulloh selaku KADIV Investigasi DPP LSM GPRUKK menyampaikan bahwa pihaknya percaya Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memiliki komitmen yang sama dalam melindungi keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar.

 “Kami percaya Dishub Kabupaten Tangerang memiliki komitmen yang sama untuk melindungi pelajar. Temuan di lapangan ini kami sampaikan agar dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Langkah cepat dan terukur sangat kami harapkan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar M. Abdulloh.

LSM GPRUKK juga mengingatkan bahwa keselamatan pengguna jalan telah diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan serta keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 133 UU No. 22 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 203 UU No. 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah kabupaten/kota.

Dalam keterangannya, DPP LSM GPRUKK juga mendorong beberapa langkah konkret, di antaranya:

Memastikan pembatasan jam operasional truk pukul 06.00–08.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB berjalan efektif, khususnya di kawasan sekolah Jl. Raya Pakuhaji.

Menempatkan petugas Dinas Perhubungan serta rambu tambahan pada jam-jam rawan sebagai langkah preventif.

Mengkaji jalur alternatif bagi kendaraan angkutan barang agar tidak melintasi kawasan sekolah saat jam padat.

Memperkuat koordinasi dengan Satlantas Polres Metro Tangerang kota dalam penegakan aturan lalu lintas secara konsisten.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengawasan keselamatan masyarakat, DPP LSM GPRUKK menyatakan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari instansi terkait dalam beberapa hari ke depan.

LSM GPRUKK menegaskan bahwa keselamatan pelajar merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi prioritas seluruh pihak demi terciptanya lingkungan jalan yang aman, tertib, dan manusiawi.

(RED)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *