Tangerang– Menurut Makasanudin, S.H yang kerap disapa Bang Ichsan mengatakan, Penempatan ASN Tidak Sesuai Kompetensi” atau bahasa awamnya: “Mutasi Titipan / Nepotisme Jabatan.
Secara hukum dan manajemen ASN itu masalah besar. Kita bedah ya:
*1. Dasar Hukum yang Dilanggar*
Aturan Isinya
**UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 58** Penempatan ASN wajib berdasarkan **kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, kinerja, dan kebutuhan instansi**
**UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf h** Asas ASN: **Profesionalitas**
**PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Pasal 64** Pengisian JPT, JA, JF wajib lewat **seleksi terbuka** dan **uji kompetensi**
**UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN** Bisa masuk kategori **nepotisme** kalau yang ditempatkan keluarga/teman tanpa kompetensi
*Intinya: Jabatan itu bukan “hadiah politik”. Jabatan ASN itu amanah berdasarkan kompetensi.*
2. Dampak Kalau Tetap Dipaksa
Ini efek berantainya:
A. Dampak ke Organisasi/Pemerintahan
1. Kinerja Anjlok: Dokter disuruh jadi Kepala Bappeda. Sarjana Hukum jadi Kepala Dinas PU. Hasilnya kebijakan ngawur.
2. APBD Bocor: Proyek salah desain, salah anggaran karena pimpinannya nggak paham teknis.
3. Demoralisasi ASN: ASN yang kompeten jadi malas. “Ngapain sekolah S2 kalau kalah sama orang titipan”.
B. Dampak Hukum ke Pemimpin Politik
1. Pelanggaran Administrasi: BKN bisa batalkan SK mutasi. ASN bisa digugat ke PTUN.
2. Pelanggaran UU ASN: Bisa kena sanksi disiplin berat ke PPK = Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri
3. Pelanggaran Tipikor: Kalau ada “jual beli jabatan” atau “imbalan” = Pasal 12 UU Tipikor. Ancaman 4-20 tahun.
4. Pelanggaran Etik: Bisa dilaporkan ke KASN – Komisi ASN. KASN wajib kasih rekomendasi ke Presiden.
3. Ciri-Ciri Penempatan “Tidak Sesuai Keilmuan”
1. Mismatch Pendidikan: S1 Pertanian jadi Kadis Kesehatan
2. Loncat Jabatan: Dari Staf langsung jadi Kepala Dinas tanpa pernah jadi Kabid/Kasubag
3. Tanpa Seleksi: Nggak ada lelang jabatan, nggak ada uji kompetensi
4. Waktu MePet: SK keluar 2 hari setelah dilantik jadi kepala daerah
5. Alasan “Kepercayaan”: Alasannya “dia orang saya, bisa dipercaya” bukan “dia ahli di bidang ini”
4. Apa yang Bisa Dilakukan?
Pihak Bisa Lapor Kemana
ASN yang dirugikan1. Keberatan ke PPK 2. Banding Administrasi ke BKN 3. Gugatan PTUN
Masyarakat/LSM 1. Lapor ke KASN 2. Lapor ke **Ombudsman RI** 3. Lapor ke **Inspektorat**
DPRD Gunakan Hak Interpelasi/Angket ke Kepala Daerah
KASN punya gigi: Kalau terbukti, KASN bisa wajibkan kepala daerah mencabut SK dan mengembalikan ke posisi semula.
5. Analisa Filsafat Hukum & Tata Kelola
Ini benturan 2 hal:
1. “Right to Appoint” Pemimpin Politik: Presiden/Kepala Daerah punya hak pilih tim. Itu politik.
2. “Asas Profesionalitas ASN”: Negara butuh birokrasi netral & ahli. Itu hukum.
Titik temunya: “Jabatan Politik” boleh. “Jabatan Karir ASN” tidak boleh.
Jabatan Politik = Menteri, Stafsus, Dubes. Boleh berdasarkan kepercayaan.
Jabatan ASN = Sekda, Kadis, Kabid. WAJIB berdasarkan kompetensi.
Kalau dicampur = negara jadi “Spoils System” ala abad 19. Yang menang pemilu, semua ASN diganti tim sukses.
Kesimpulan
Tidak sah dan melanggar UU ASN.Alasannya: Merusak profesionalitas, efisiensi, dan asas good governance.
Negara rugi 2x: 1. Gaji ASN dibayar tapi tidak produktif. 2. Kebijakan publik jadi salah arah.
Pemimpin boleh punya “orang kepercayaan”, tapi tempatkan di Stafsus. Jangan di kursi ASN yang butuh keahlian teknis.
(Angga)
Sumbwr : Makasanudin, S.H Alias Ichsan*












