Beranda / News / JALAN BETON DI WINONG RETAK MENGANGA! MUTU PROYEK DIPERTANYAKAN, BANPROV JANGAN SEKADAR HABISKAN ANGGARAN

JALAN BETON DI WINONG RETAK MENGANGA! MUTU PROYEK DIPERTANYAKAN, BANPROV JANGAN SEKADAR HABISKAN ANGGARAN

Bagikan Berita

PATI, KABARPUBLIK.NET JATENG – Kondisi jalan beton di wilayah Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah ditemukan retakan memanjang dengan celah cukup lebar pada permukaan jalan. Kerusakan tersebut terlihat jelas dalam dokumentasi warga yang diambil pada Jumat (23/10/2026).

Retakan membelah permukaan beton di sejumlah titik. Bahkan, celah yang terlihat cukup dalam itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas konstruksi serta keselamatan pengguna jalan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana kualitas pekerjaan jalan tersebut, dan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan?

Terlebih, apabila jalan tersebut merupakan bagian dari proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), kualitas hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran wajib menjadi perhatian serius.

ANGGARAN PUBLIK HARUS SEBANDING DENGAN KUALITAS PEKERJAAN

Pembangunan infrastruktur bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik atau mengejar laporan realisasi anggaran. Jalan yang dibangun menggunakan uang publik harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Kerusakan berupa retakan memanjang seperti yang terlihat dalam dokumentasi tersebut tidak boleh diabaikan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui penyebabnya, apakah berkaitan dengan kondisi tanah dasar, mutu beton, sambungan konstruksi, sistem drainase, beban kendaraan, atau faktor lainnya.

Tanpa pemeriksaan lapangan, penyebab kerusakan tidak dapat dipastikan. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Jangan sampai anggaran pembangunan terserap, tetapi kualitas hasil pekerjaan justru menimbulkan persoalan baru.

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Pemerintah desa, pelaksana kegiatan, dan instansi teknis terkait perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status jalan tersebut, sumber pendanaan, nilai anggaran, tahun pelaksanaan, spesifikasi teknis, serta masa pemeliharaan proyek jika memang merupakan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan spesifikasi kontrak, pihak yang berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektorat maupun instansi teknis terkait juga perlu mempertimbangkan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang memadai. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan dugaan semata.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan apakah kerusakan yang ditemukan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana sesuai ketentuan kontrak.

BANPROV BUKAN SEKADAR ANGKA DALAM LAPORAN

Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran. Pengawasan tidak boleh berhenti ketika proyek dinyatakan selesai.

Kualitas infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari.

Karena itu, pihak terkait perlu segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi jalan di Kecamatan Winong tersebut. Jika ditemukan kerusakan yang membutuhkan penanganan, langkah perbaikan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan yang berlaku.

KABAR PUBLIK.NET JATENG menegaskan, pembangunan yang menggunakan uang rakyat wajib mengutamakan kualitas dan keselamatan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa penjelasan.

Publik menunggu jawaban yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, serta tindak lanjut yang nyata.

Jalan dibangun untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi target proyek.

(Redaksi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!