Kabarpublik.net I BATAM KEPRI – Sorotan publik terhadap aktivitas PT Logam Internasional Jaya kian menguat. Perusahaan yang beroperasi di Kota Batam Provinsi Kepri tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, namun aktivitas keluar-masuk kontainer masih terus berlangsung., Senin (13/4/2026).
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya pergerakan kontainer yang diduga bermuatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aktivitas serupa juga terpantau terjadi pada 8 dan 9 April 2026, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berlangsung secara berkelanjutan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terlebih belum adanya kejelasan terkait ratusan kontainer yang sebelumnya diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga kini, publik belum mendapatkan transparansi mengenai isi maupun status penanganan kontainer tersebut.
Lebih jauh, kontainer yang saat ini keluar-masuk lokasi perusahaan diduga memiliki keterkaitan dengan kontainer yang sebelumnya diamankan. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran adanya alur distribusi limbah B3 yang belum sepenuhnya terungkap.
Yang tak kalah mengejutkan, warga juga menyoroti keberadaan kontainer dengan penandaan “Persero Batam” yang terlihat masuk ke area perusahaan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Persero merupakan bagian dari badan usaha milik negara (BUMN).
“Kalau memang izin belum lengkap, apalagi IPAL-nya juga disebut belum ada, kok bisa ada aktivitas seperti ini? Bahkan sampai ada kontainer bertuliskan Persero ikut masuk. Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga setempat.
Sebelumnya, informasi mengenai belum lengkapnya perizinan PT Logam Internasional Jaya, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sempat diungkap oleh salah satu oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui anggota DPRD Kota Batam.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ketentuan terkait pengelolaan limbah B3 yang mengatur secara ketat perizinan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah berbahaya
Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KLHK, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kota Batam, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan membuka hasilnya secara transparan kepada masyarakat.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari administratif hingga pidana, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Logam Internasional Jaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi., tutupnya.
_Sumber : jaringanbintanginfo.com_
Putra Marbun












