PAGARALAM, Kabarpublik.net — Persoalan administrasi kendaraan baru kembali menjadi sorotan masyarakat Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Seorang pelajar berinisial A harus berhadapan dengan petugas Satlantas Polres Pagaralam setelah kendaraan baru yang dikendarainya diberhentikan dan ditilang saat melintas menuju sekolah di kawasan Tugu Jam, Rabu (3/9/2026).
Yang menjadi persoalan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan baru yang dibeli oleh orang tua A, berinisial T, dari dealer Thamrin Brothers Pagaralam pada 8 Agustus 2026. Saat transaksi, pihak sales disebut menjanjikan proses penerbitan STNK dan BPKB paling lambat dua minggu.
Keluarga konsumen juga mengaku mendapat penjelasan bahwa selama proses administrasi berlangsung, kendaraan dapat digunakan dengan STCK sementara. Namun, persoalan muncul ketika STCK yang digunakan A ternyata berupa dokumen yang pengisiannya dilakukan dengan tulisan tangan dan kemudian dipersoalkan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Akibatnya, kendaraan tersebut ditahan dan pihak keluarga diarahkan untuk mempertanyakan persoalan administrasi tersebut kepada pihak dealer. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa yang harus bertanggung jawab ketika konsumen telah membeli kendaraan secara resmi, tetapi kelengkapan administrasinya justru menimbulkan persoalan saat digunakan di jalan?
Saat dikonfirmasi pihak keluarga bersama awak media, pegawai dealer Thamrin Brothers Pagaralam berinisial Prima memberikan penjelasan mengenai penggunaan STCK tersebut.
Prima menyebut bahwa penggunaan STCK dengan pengisian secara manual telah menjadi sistem yang berjalan selama ini. Ia juga menjelaskan bahwa blangko STCK diperoleh dari Samsat, sementara pengisian data dilakukan secara manual oleh pihak dealer.
Dalam kesempatan tersebut, pihak dealer juga menyampaikan perubahan estimasi waktu penyelesaian dokumen kendaraan. Jika sebelumnya konsumen mendapat informasi bahwa STNK dan BPKB dapat selesai paling lambat dua minggu, pihak dealer kemudian menyebut proses tersebut dapat memakan waktu hingga dua bulan.
Perbedaan informasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pelayanan kepada konsumen. Terlebih, kendaraan telah digunakan di jalan raya dan pada akhirnya konsumen harus menghadapi persoalan penilangan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, seorang petugas Samsat Pagaralam berinisial A memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa penggunaan STCK tulis tangan diperbolehkan dan menyebut proses penerbitan STNK serta BPKB seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua minggu.
Adanya perbedaan keterangan antara pihak dealer dan petugas Samsat tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas kepada publik, khususnya mengenai standar, prosedur, kewenangan pengisian STCK, serta kepastian waktu penerbitan dokumen kendaraan baru.
Sebab, masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status administrasi kendaraan yang telah dibelinya, termasuk dokumen apa yang sah digunakan selama menunggu STNK dan BPKB diterbitkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Bahtum A. Rifa’i, S.H., selaku Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pagaralam, didampingi Sekretaris Herian Ardiansyah, menyayangkan adanya persoalan administrasi yang pada akhirnya berdampak langsung kepada konsumen.
Bahtum menilai pihak dealer maupun instansi terkait perlu memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan tidak menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan akibat ketidakjelasan proses administrasi.
“Jangan sampai masyarakat sudah membeli kendaraan secara resmi, tetapi ketika kendaraan digunakan di jalan justru harus menghadapi persoalan akibat dokumen administrasi yang belum jelas. Konsumen tentu membutuhkan kepastian, bukan saling lempar tanggung jawab,” ujar Bahtum.
Menurutnya, apabila memang terdapat prosedur tertentu mengenai penggunaan STCK, prosedur tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada konsumen sejak awal transaksi. Demikian pula mengenai estimasi penerbitan STNK dan BPKB, informasi yang diberikan harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses administrasi kendaraan baru bukan sekadar persoalan internal antara dealer dan instansi terkait. Ketika kendaraan sudah berada di tangan konsumen dan digunakan di jalan umum, keabsahan dokumen dapat berdampak langsung terhadap pengendara.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah sistem penggunaan STCK tulis tangan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta bagaimana mekanisme perlindungan konsumen apabila kendaraan baru yang dibeli secara resmi justru ditilang akibat persoalan administrasi.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan tidak berkembang menjadi preseden yang merugikan konsumen lainnya.
Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar penggunaan STCK tulis tangan, mekanisme penerbitannya, serta kepastian waktu penyelesaian STNK dan BPKB kendaraan konsumen.
Pewarta: Priando & Team
Editor: Redaksi












