Pati | kabarpublik.net – Kasus penghalangan kerja jurnalis saat meliput pansus hak angket DPRD Pati kembali bergulir di pengadilan. Sidang kedua digelar Kamis, 29 Januari 2026, dengan menghadirkan dua jurnalis sebagai saksi korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 dan kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Pati. Dalam persidangan kali ini, keduanya menolak upaya damai yang diusulkan majelis hakim.
Kedua saksi korban secara tegas memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Mereka meyakini penghalangan dan kekerasan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Kuasa hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan perkara ini mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999. Ia berharap persidangan mampu mengungkap fakta utuh di balik insiden tersebut.
“Klien kami jelas mengalami hambatan saat hendak mewawancarai Torang Manurung yang walk out dari rapat. Kami ingin tahu bagaimana terdakwa bisa memasuki area,” kata Tandyono.
Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menyebut, sidang pertama digelar pada 22 Januari 2026. “Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, kami berharap insiden serupa tidak terulang di wilayah hukum manapun,” ujar Retno.
Retno menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung kebebasan pers serta perlindungan jurnalis. Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 3 Februari 2026.
(Dwi s )












