Beranda / Politik / KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Perades di Pati, Puluhan Saksi Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Perades di Pati, Puluhan Saksi Diperiksa

Bagikan Berita

Pati | kabarpublik.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan tambahan barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik. Namun hingga kini, penyidik belum menemukan barang bukti berupa uang.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, serta Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah Pati. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah eks tim sukses Bupati Pati nonaktif Sudewo, Mudasir, rumah Kepala Desa Semampir Parmono, serta Balai Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

“Dari Kantor Bupati Pati, penyidik mengamankan dua koper dan satu dus barang bukti. Sementara dari Koperasi Artha Bahana Syariah Pati, disita lima koper dan satu dus barang bukti,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan proses pengisian perangkat desa. “Barang bukti di antaranya surat, dokumen, dan barang bukti elektronik. Untuk uang, belum ada,” tegasnya.

Selain penggeledahan, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi. Pada Rabu (28/1/2026), sebanyak 10 saksi diperiksa di Polresta Pati, di antaranya Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama, Kepala Desa Semampir Parmono, dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono. Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (29/1/2026) dengan menghadirkan 14 saksi lainnya.

Meski pada Jumat ini tidak ada agenda pemeriksaan di Polresta Pati, KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. “Hari ini tidak ada pemeriksaan perkara Pati, namun penyidikan tetap kami kembangkan,” ujar Budi.

Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih empat orang, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, serta tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken).

Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu malam (18/1/2026). KPK menduga Sudewo memerintahkan sejumlah kepala desa untuk memungut uang dari calon perangkat desa dengan tarif berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang. Dalam praktiknya, tarif tersebut diduga dimark-up oleh sejumlah kepala desa menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Calon perangkat desa yang tidak bersedia membayar disebut diancam tidak akan diikutsertakan dalam proses pengisian perades pada tahun berikutnya. Kasus ini kini masih didalami KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam praktik korupsi tersebut.

(Dwi s )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *