Pati | kabarpubik.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas PT Fuhua Travel Goods Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Penghentian ini dilakukan sambil menunggu proses perizinan diselesaikan, terutama persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dinyatakan lengkap dan sah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi, ST, MT, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (30/01/2026), menjelaskan bahwa perusahaan tersebut masih berada dalam tahapan proses perizinan lingkungan.
“Untuk persetujuan lingkungan masih dalam proses dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, termasuk dokumen AMDAL,” ujar Sutikno Edi.

Selain persoalan lingkungan, PT Fuhua Travel Goods Indonesia juga diwajibkan membayar denda yang masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bangunan Gedung, sebagai konsekuensi administrasi atas proses perizinan bangunan yang belum tuntas.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung, Sutikno Edi menegaskan bahwa kewenangan penerbitan PBG berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Saat ini, PBG tersebut disebut telah diterbitkan dan segera masuk ke akun DPMPTSP untuk melengkapi tahapan administrasi perizinan.
“Untuk PBG diterbitkan oleh DPUTR, dan selanjutnya akan masuk ke akun DPMPTSP,” tambahnya.
DPMPTSP Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan, baik lingkungan maupun bangunan, dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini, lanjut Sutikno Edi, merupakan bentuk penegakan aturan dan kepastian hukum agar kegiatan investasi di Kabupaten Pati tetap berjalan tertib, taat regulasi, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun administratif di kemudian hari.
(Dwi s )












