Beranda / News / ‎Kapala Daerah,Jabatan Politik Seharusnya Menempatkan ASN Itu Sesuai Dengan Kompetensinya, Ini Kata Bang Ichsan

‎Kapala Daerah,Jabatan Politik Seharusnya Menempatkan ASN Itu Sesuai Dengan Kompetensinya, Ini Kata Bang Ichsan

Bagikan Berita

‎‎Tangerang– Menurut Makasanudin, S.H yang kerap disapa Bang Ichsan mengatakan, Penempatan ASN Tidak Sesuai Kompetensi” atau bahasa awamnya: “Mutasi Titipan / Nepotisme Jabatan.

‎Secara hukum dan manajemen ASN itu masalah besar. Kita bedah ya:

‎ *1. Dasar Hukum yang Dilanggar*

‎Aturan Isinya

‎**UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 58** Penempatan ASN wajib berdasarkan **kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, kinerja, dan kebutuhan instansi**

‎**UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf h** Asas ASN: **Profesionalitas**

‎**PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Pasal 64** Pengisian JPT, JA, JF wajib lewat **seleksi terbuka** dan **uji kompetensi**

‎**UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN** Bisa masuk kategori **nepotisme** kalau yang ditempatkan keluarga/teman tanpa kompetensi

‎*Intinya: Jabatan itu bukan “hadiah politik”. Jabatan ASN itu amanah berdasarkan kompetensi.*

‎2. Dampak Kalau Tetap Dipaksa

‎Ini efek berantainya:

‎A. Dampak ke Organisasi/Pemerintahan

‎1. Kinerja Anjlok: Dokter disuruh jadi Kepala Bappeda. Sarjana Hukum jadi Kepala Dinas PU. Hasilnya kebijakan ngawur.

‎2. APBD Bocor: Proyek salah desain, salah anggaran karena pimpinannya nggak paham teknis.

‎3. Demoralisasi ASN: ASN yang kompeten jadi malas. “Ngapain sekolah S2 kalau kalah sama orang titipan”.

‎B. Dampak Hukum ke Pemimpin Politik

‎1. Pelanggaran Administrasi: BKN bisa batalkan SK mutasi. ASN bisa digugat ke PTUN.

‎2. Pelanggaran UU ASN: Bisa kena sanksi disiplin berat ke PPK = Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri

‎3. Pelanggaran Tipikor: Kalau ada “jual beli jabatan” atau “imbalan” = Pasal 12 UU Tipikor. Ancaman 4-20 tahun.

‎4. Pelanggaran Etik: Bisa dilaporkan ke KASN – Komisi ASN. KASN wajib kasih rekomendasi ke Presiden.

‎3. Ciri-Ciri Penempatan “Tidak Sesuai Keilmuan”

‎1. Mismatch Pendidikan: S1 Pertanian jadi Kadis Kesehatan

‎2. Loncat Jabatan: Dari Staf langsung jadi Kepala Dinas tanpa pernah jadi Kabid/Kasubag

‎3. Tanpa Seleksi: Nggak ada lelang jabatan, nggak ada uji kompetensi

‎4. Waktu MePet: SK keluar 2 hari setelah dilantik jadi kepala daerah

‎5. Alasan “Kepercayaan”: Alasannya “dia orang saya, bisa dipercaya” bukan “dia ahli di bidang ini”

‎4. Apa yang Bisa Dilakukan?

‎Pihak Bisa Lapor Kemana

‎ASN yang dirugikan1. Keberatan ke PPK 2. Banding Administrasi ke BKN 3. Gugatan PTUN

‎Masyarakat/LSM 1. Lapor ke KASN 2. Lapor ke **Ombudsman RI** 3. Lapor ke **Inspektorat**

‎DPRD Gunakan Hak Interpelasi/Angket ke Kepala Daerah

‎KASN punya gigi: Kalau terbukti, KASN bisa wajibkan kepala daerah mencabut SK dan mengembalikan ke posisi semula.

‎5. Analisa Filsafat Hukum & Tata Kelola

‎Ini benturan 2 hal:

‎1. “Right to Appoint” Pemimpin Politik: Presiden/Kepala Daerah punya hak pilih tim. Itu politik.

‎2. “Asas Profesionalitas ASN”: Negara butuh birokrasi netral & ahli. Itu hukum.

‎Titik temunya: “Jabatan Politik” boleh. “Jabatan Karir ASN” tidak boleh.

‎Jabatan Politik = Menteri, Stafsus, Dubes. Boleh berdasarkan kepercayaan.

‎Jabatan ASN = Sekda, Kadis, Kabid. WAJIB berdasarkan kompetensi.

‎Kalau dicampur = negara jadi “Spoils System” ala abad 19. Yang menang pemilu, semua ASN diganti tim sukses.

‎Kesimpulan

Tidak sah dan melanggar UU ASN.Alasannya: Merusak profesionalitas, efisiensi, dan asas good governance.

‎Negara rugi 2x: 1. Gaji ASN dibayar tapi tidak produktif. 2. Kebijakan publik jadi salah arah.

‎Pemimpin boleh punya “orang kepercayaan”, tapi tempatkan di Stafsus. Jangan di kursi ASN yang butuh keahlian teknis.

‎(Angga)

‎Sumbwr : Makasanudin, S.H Alias Ichsan*


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *