Kabupaten Tangerang — Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Jalan Semut Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, proyek tersebut terkesan tidak transparan dan diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, diduga tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan. Hal ini memicu kecurigaan warga terkait legalitas dan pengawasan pekerjaan tersebut.

Salah satu pekerja yang mengaku berinisial BI saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa tidak adanya papan proyek dikarenakan tidak diberikan oleh pihak kecamatan.
“Plang nama tidak dikasih oleh camat setempat, kalau mau tahu silakan langsung ketemu saja sama pak camat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja.

“APD juga kami tidak dikasih, bagaimana mau pakai,” tambahnya.
Keterangan serupa disampaikan oleh pekerja lainnya yang mengeluhkan minimnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Pengawasan tidak pernah ada pak, yang penting cepat selesai. Soal bayaran juga kadang tidak jelas,” ungkapnya.
Selain itu, kondisi pekerjaan di lapangan terlihat diduga tidak rapih dan terkesan carut marut. Bahkan, ditemukan adanya lubang yang membahayakan pengguna jalan hingga menyebabkan salah satu pengendara terperosok.

Masyarakat setempat pun menghimbau agar pihak terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka berharap adanya transparansi serta pengawasan ketat guna mencegah potensi penyimpangan maupun dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tertera dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sanksi Pidana (UU No. 1 Tahun 1970)Berdasarkan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi Pidana kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan dan Denda setinggi-tingginya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Sanksi Pidana & Administratif (UU Ketenagakerjaan No. 13/2003)Pelanggaran K3 yang mengakibatkan kecelakaan berat atau kematian dapat dijerat pasal dalam UU Ketenagakerjaan, seperti Pasal 183 hingga 189. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan K3 dapat dikenai denda administratif, Denda, mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Sanksi Administratif, dapat berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, hingga penutupan perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan tersebut.
(Red/ Bayu)












