Kota Tangerang — warga sekitar Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dan pengguna jalan di hantui kondisi lingkungan yang diduga semakin memprihatinkan akibat adanya dugaan praktik pembuangan sampah yang menjadikan lokasi tersebut sebagai TPA liar.
Lokasi tersebut diduga telah diuruk dengan tanah sehingga tumpukan sampah tidak tampak secara mencolok dan terkesan disembunyikan. Meski demikian, bau menyengat yang ditimbulkan tetap sangat terasa dan mengganggu aktivitas masyarakat, baik warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Ironisnya, lokasi berada tepat di tepi jalan raya dan mudah terlihat, namun hingga saat ini diduga belum tampak adanya penanganan serius dari pihak Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Salah satu warga setempat, AR, menyampaikan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.

“Kami sangat terganggu dengan bau menyengat. Meskipun ditutup atau diuruk tanah, baunya tetap keluar. Ini seperti TPA liar yang disembunyikan, padahal jelas bukan peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah,” ujarnya.
Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak, lansia, serta pengguna jalan yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Warga menilai adanya indikasi pembiaran dari dinas terkait yang terkesan tidak mengetahui atau menutup mata terhadap persoalan yang nyata terjadi di ruang publik.
“Kalau benar ini diuruk untuk menyamarkan, justru ini lebih berbahaya. Artinya ada upaya menutup-nutupi, bukan menyelesaikan masalah,” tambah warga.
Masyarakat mendesak Wali Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparatur wilayah setempat untuk segera melakukan investigasi, pembersihan menyeluruh, serta penertiban tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadikan lokasi tersebut sebagai TPA liar.
Warga juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan agar lokasi tersebut tidak kembali disalahgunakan dan fungsi ruang publik tetap sesuai peruntukannya.
Saat kami konfirmasi via pesan singkat WhatsApp ke Dr. Achmad Zuldin Syafii, A.P, M.Si selaku camat Karawaci diduga bungkam seribu bahasa.
Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal dan pembuangan sampah sembarangan diatur ketat dalam UU No. 18 Tahun 2008 (Pengelolaan Sampah) dan UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan Hidup). Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan informasi dari camat Karawaci dan dinas lingkungan hidup terkait diduga adanya TPA sampa ilegal
(Bayu)












