Beranda / Politik / Langkah Hukum Bisa Ditempuh, Jika Serius Akhiri Polemik Pertanahan Warga Bogorejo

Langkah Hukum Bisa Ditempuh, Jika Serius Akhiri Polemik Pertanahan Warga Bogorejo

Bagikan Berita

REMBANG | Kabarpublik.Net – Polemik penyelesaian kepemilikan sebidang tanah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang hingga saat ini menyita perhatian publik, saat mediasi difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINPERMADES) dan Inspektorat Kabupaten Rembang bertempat di pendopo Balai Desa tersebut menuai sorotan publik, Senin, 2 Maret 2026.

KRONOLOGI PERMASALAHAN TANAH

Dalam pantauan media menyebutkan bahwa persoalan ini bermula ketika muncul sebuah klaim dari pihak yang mengaku sebelumnya telah membeli dan menguasai sebidang tanah di wilayah desa tersebut dari transaksi jual beli antara dirinya dari Sdri. Ratmi yang dibuktikan dengan ditunjukkannya selembar surat pernyataan di bawah tangan yang menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual sebidang tanah seluas 7.496 M2 pada persil No.43 pada Kelas A 40 kepada PIHAK KEDUA pada 30 Mei 2026 silam .

Dimana dalam surat transaksi dibawah tangan tersebut Kedua Belah Pihak terlihat seolah menyepakati bahwa jika KEDUA orang saksi diambil dari pihak luar bukan merupakan salah Satu dari ahli waris yang dianggap bertolakbelakang dengan amanat Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menekankan bahwa Tanah warisan harus didaftarkan balik nama ke ahli waris sebelum dijual.

Sehingga demi kepatuhan hukum tas prosedur peralihan hak (Jual Beli) seperti yang dimaksud dalam Pasal 37 PP 24/1997 semestinya pihak yang terkait diharap bisa membuktikan Peralihan Hak atas Tanah tersebut melalui Akta dari PPAT yang selanjutnya atas dasar tersebut untuk bisa digunakan untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) sebelum menindaklanjuti pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun ada hal yang menjadi perhatian publik, bahwa sejak munculnya polemik terkait penguasaan tanah warga di wilayah Desa Bogorejo tersebut hingga saat ini seolah menjawab bahwa Sdr. Mulyono yang mengakui memiliki lahan dan kemudian telah dijual kepada Sdr. Kasmani pasa 2017 silam hingga kini seolah menjawab bahwa dirinya tidak bisa menunjukan 2 dokumen yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pendaftaran Pertanahan tersebut.

Kemudian permasalahan tanah tersebut mencuat ketika Sdr. Kasmani yang juga mengklaim bahwa sebelumnya telah membeli hak atas tanah tersebut dari Sdr. Mulyono, namun ketika hendak mengurus kepemilikan hak atas tanah secara resmi melalui pemerintah desa, namun pihak Kepala Desa setempat malah memilih menunda sementara saat diminta mengeluarkan rekomendasi administrasi untuk keperluan mengurus hak kepemilikan tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan sebagi prinsip kehati-hatian.

Tetapi prinsip kehati-hatian tersebut justru kemudian dipersoalkan oleh pihak tertentu dengan tudingan bahwa pemerintah desa tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.

LANGKAH HUKUM LAIN

Polemik tersebut semakin memanas, dibuktikan dengan ikut sertanya Pemerintah Daerah membantu menyelesaikan permasalahan tersebut melalui sebuah forum diskusi yang diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DINPERMADES) dan Inslektorat Kabupaten Rembang, termasuk Camat dan jajarannya, Kades dan Sekdes Desa Bogorejo, termasuk mengundang pihak-pihak yang terlihat langsung dalam permasalahan tersebut namun tidak membuahkan hasil sesuai harapan karena salah Satu pihak yang diundang tidak bisa hadir secara langsung (diwakili oleh orang yang menerima kuasa) namun seperti diabaikan.

Kemudian muncul pertanyaan dari Pihak ahli waris atas sikap yang telah mengklaim memiliki hak tanah secara sah yang dibuktikan mrlalui Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Dibawah Tangan yang bermasalah statunya sejak 2027 hingga saat ini, semestinya dalam hal ini Sdr. Mulyono berani mengambil langkah hukum lain untuk bisa membuktikannya kepada Sdr. Kasmani yang telah membeli sebidang tanah yang telah diakui kepemilikannya sebelumnya tersebut melalui langkah hukum lain (Gugat Pengadilan Negeri) agar memiliki status hukum yang jelas tidak terkatung-katung seperti saat ini.

( Dwi )


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *