REMBANG – Aktivitas tambang tanah urug yang diduga ilegal di wilayah Desa Seren, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Kamis (21/05/2026), alat berat jenis excavator dan sejumlah dump truck terlihat masih aktif melakukan pengerukan material tanah merah secara terbuka.
Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan di area terbuka tanpa terlihat adanya tindakan penghentian dari pihak terkait.
Dalam penelusuran tim investigasi, nama berinisial NJB disebut-sebut oleh sejumlah sumber berada di balik aktivitas tambang tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak NJB terkait dugaan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi lahan mengalami kerusakan cukup serius. Struktur tanah berubah menjadi area galian besar berlumpur, vegetasi sekitar mulai hilang, dan akses jalan di sekitar lokasi tampak rusak akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau aktivitas sebesar ini berlangsung setiap hari menggunakan alat berat dan dump truck, tentu masyarakat bertanya apakah pihak terkait sudah mengetahui atau belum,” ujar salah satu warga sekitar kepada tim investigasi.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Pemerintah pusat disebut tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem alam.
Tambang ilegal dinilai tidak hanya melanggar hukum administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius seperti longsor, banjir, pencemaran air, dan hilangnya fungsi lahan produktif masyarakat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, apabila ditemukan unsur kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas ESDM Jawa Tengah, DLH, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan legalitas aktivitas tambang tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, masyarakat meminta agar lokasi segera ditutup dan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait mengenai legalitas aktivitas tambang di wilayah Seren, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang tersebut.
Pewarta: Eko & TIM INVESTIGASIKABARPUBLIK.NET












