Beranda / News / SUDEWO DIVONIS 8 TAHUN 6 BULAN PENJARA, DENDA RP300 JUTA DAN UANG PENGGANTI RP3,51 MILIAR

SUDEWO DIVONIS 8 TAHUN 6 BULAN PENJARA, DENDA RP300 JUTA DAN UANG PENGGANTI RP3,51 MILIAR

Bagikan Berita

 

SEMARANG, KabarPublik.net – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/10/2026).

Dalam putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan dalam putusan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan Pencabutan Hak Politik Tidak Dikabulkan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.

Sudewo Masih Pikir-Pikir

Usai mendengarkan putusan, Sudewo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya bersama tim penasihat hukumnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sudewo juga menyampaikan dugaan adanya intervensi politik dalam perkara yang menjeratnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Sudewo, sedangkan putusan perkara telah dibacakan oleh majelis hakim.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang melibatkan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif tersebut.

Status putusan perlu dibedakan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan dan kemungkinan pengajuan upaya hukum.

KabarPublik.net — Aktual, Tegas, dan Berimbang.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!