SEMARANG, KabarPublik.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 100 hari. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Dugaan perkara DJKA dan pengisian perangkat desa
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk perkara DJKA, jaksa menyebut Sudewo menerima suap sekitar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan Sudewo dalam pengaturan lelang proyek agar dimenangkan perusahaan yang telah ditentukan.
Sementara dalam perkara pengisian perangkat desa, jaksa mendalilkan adanya pungutan terhadap calon perangkat desa. Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah kepala desa juga memberikan keterangan mengenai permintaan sejumlah uang untuk posisi perangkat desa, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jabatan.
Sudewo hormati tuntutan jaksa
Usai persidangan, Sudewo menyampaikan bahwa dirinya menghormati tuntutan yang dibacakan jaksa dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.
Dalam pernyataannya, Sudewo menyebut tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Ia juga menyatakan percaya majelis hakim akan memberikan putusan sesuai pertimbangan hukum.
Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan. Setelah agenda tuntutan, Sudewo masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. ANTARA melaporkan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan dua pekan mendatang.
Pengamanan diperketat
Sidang tuntutan tersebut mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 548 personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dikerahkan untuk mengamankan kawasan Pengadilan Tipikor Semarang.
Situasi di luar pengadilan juga sempat memanas setelah massa pendukung dan kelompok yang berseberangan dengan Sudewo hadir di sekitar lokasi. Sejumlah laporan media menyebut terjadi ketegangan hingga aksi saling dorong sebelum aparat memisahkan kedua kelompok.
Perkara Sudewo kini memasuki tahapan lanjutan setelah pembacaan tuntutan. Publik masih menunggu proses pembelaan terdakwa dan pada akhirnya putusan majelis hakim.
(Redaksi)












