TANGERANG – Viral di media sosial Instagram officialtangerangupdate.com, terkait dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,6 miliar untuk belanja makan dan minum di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis.
Salah satunya datang dari Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus Ketua Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat. Menurutnya, besaran anggaran yang beredar di publik tersebut perlu dikaji dan diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mahes menilai terdapat sejumlah item anggaran yang dianggap tidak wajar apabila dibandingkan dengan harga pasar. Ia mencontohkan adanya paket konsumsi yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan dan mekanisme penggunaannya.
“Publik berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut. Jika benar terdapat paket konsumsi dengan nilai yang sangat besar, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan audit untuk memastikan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahes kepada wartawan.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperkuat sistem pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan.
“Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang ketat agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai muncul dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” lanjutnya.
Selain itu, Mahes mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen anggaran yang ada. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Menurut Mahes, pengawasan terhadap penggunaan APBD tidak hanya perlu dilakukan di Kecamatan Curug, tetapi juga pada seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
Ia menambahkan, apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan melakukan pengawasan yang maksimal, maka pihaknya bersama elemen masyarakat dan mahasiswa akan mempertimbangkan langkah konstitusional berupa aksi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah. Jika diperlukan, kami bersama masyarakat dan mahasiswa akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dasar Hukum yang Relevan
Perlu diketahui bahwa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah dapat dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Mengatur perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur prinsip pengelolaan APBD yang harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Catatan:Adanya besaran anggaran yang dianggap tidak wajar belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan audit, pemeriksaan, dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang tepat dalam pemberitaan adalah “dugaan”, “indikasi”, atau “perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
(Redaksi)












