Beranda / News / Roni Anggi Ramadhan Harahap Tegaskan Aksi Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Hasil Kajian

Roni Anggi Ramadhan Harahap Tegaskan Aksi Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Hasil Kajian

Bagikan Berita

Kota Tangerang – Koordinator Aksi Putera Bangsa Menggugat, Roni Anggi Ramadhan Harahap, menegaskan bahwa aksi yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, aksi tersebut didasarkan pada laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta dokumen hasil analisis laboratorium yang telah diterima dan dipelajari oleh pihaknya.

“Aksi yang kami lakukan hari ini berangkat dari adanya laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta dokumen hasil analisis laboratorium yang kami terima dan pelajari. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Roni.

Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Roni menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bertujuan menghakimi atau memvonis pihak mana pun. Pihaknya tetap menghormati prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami tegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi atau memvonis pihak mana pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami dorong adalah keterbukaan, transparansi, dan penegakan hukum yang profesional sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kepastian lingkungan.”

Desak PT Pardic Jaya Chemicals Buka Informasi Pengelolaan Limbah

Dalam kesempatan tersebut, Putera Bangsa Menggugat meminta PT Pardic Jaya Chemicals untuk bersikap kooperatif dan terbuka terkait pengelolaan limbah perusahaan serta mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami meminta PT Pardic Jaya Chemicals membuka informasi terkait pengelolaan limbah dan mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan instansi berwenang. Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.”

Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup

Tuntutan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 65 Ayat (1):
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”

Pasal 67:
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”

Pasal 69 Ayat (1) Huruf a
Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28H Ayat (1):
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan transparan terkait kebijakan maupun aktivitas yang berdampak terhadap kepentingan publik, termasuk persoalan lingkungan hidup.

Minta Penegakan Hukum Jika Terbukti Ada Pelanggaran

Roni menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya fakta dan bukti pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pihaknya meminta agar dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila nantinya ditemukan fakta dan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, maka kami meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Lingkungan Sehat Adalah Hak Masyarakat

Pihaknya berharap seluruh pihak dapat menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas.

“Harapan kami sederhana, yaitu lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi masyarakat. Karena lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara dan menjadi tanggung jawab bersama.”

Putera Bangsa Menggugat Akan Terus Mengawal Persoalan Ini

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, Putera Bangsa Menggugat menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui jalur yang sah, konstitusional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang sah dan konstitusional. Apabila belum ada respons yang memadai, kami akan menempuh langkah-langkah lanjutan seperti audiensi, pengaduan resmi kepada instansi terkait, dan aksi damai lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Seruan Kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Putera Bangsa Menggugat mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi, audit lingkungan, dan pemeriksaan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum, kepastian lingkungan, serta menjawab keresahan masyarakat secara objektif dan transparan.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *