Beranda / Sorotan / Jihan Mahes Fahlevi Aktivis Muda Desak Klarifikasi Pengelolaan Dana BOSP di SMPN 31 Kota Tangerang

Jihan Mahes Fahlevi Aktivis Muda Desak Klarifikasi Pengelolaan Dana BOSP di SMPN 31 Kota Tangerang

Bagikan Berita

Kota Tangerang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 31 Kota Tangerang menjadi perhatian setelah muncul keluhan dari salah seorang wali murid yang mengaku belum pernah memperoleh informasi mengenai besaran maupun penggunaan dana tersebut selama anaknya menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sejak anaknya duduk di bangku kelas VII hingga saat ini, pihak sekolah disebut belum pernah memberikan penjelasan mengenai besaran Dana BOSP maupun alokasi penggunaannya.

“Kami sebagai wali murid tidak pernah diberi tahu berapa besaran Dana BOSP maupun digunakan untuk apa saja. Anak saya dari kelas VII sampai sekarang tidak pernah ada informasi mengenai dana tersebut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/07/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, Bob Fallah, mahasiswa di salah satu universitas di Tangerang, menilai bahwa pengelolaan Dana BOSP semestinya dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga dapat diketahui oleh masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

“Kami berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 31 Kota Tangerang. Apabila diperlukan, Ombudsman Republik Indonesia juga diharapkan melakukan pengawasan agar pengelolaan anggaran pendidikan benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bob Fallah.

Di tempat terpisah, Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus Ketua Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat, menyampaikan bahwa transparansi pengelolaan anggaran pendidikan merupakan hak masyarakat untuk diketahui.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat tindak lanjut maupun penjelasan dari instansi terkait, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk dorongan agar tercipta keterbukaan dalam pengelolaan Dana BOSP.

“Harapan kami sederhana, yakni adanya penjelasan yang terbuka kepada masyarakat sehingga tidak muncul berbagai pertanyaan maupun persepsi yang berbeda terkait pengelolaan Dana BOSP,” katanya.

Permintaan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
  • Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
  • Pasal 49: Pembiayaan pendidikan harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP
Mengatur bahwa pengelolaan Dana BOSP wajib dilakukan berdasarkan prinsip:

  • Transparansi;
  • Akuntabilitas;
  • Efektivitas dan efisiensi;
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Memberikan kewenangan kepada Ombudsman RI untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 31 Kota Tangerang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak sekolah guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

(Redaksi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *