Beranda / News / Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian

Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian

Bagikan Berita

SEMARANG, KabarPublik.net — Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan dan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, khususnya solar.

Menurut Ahmad Luthfi, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM perlu dilakukan secara tegas karena ketersediaan solar berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan di Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal menggunakan kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026).

“Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” ujar Ahmad Luthfi.

Ia menjelaskan, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap ketersediaan bahan bakar. Sekitar 60–70 persen operasional kapal di wilayah Jawa Tengah disebut bergantung pada BBM, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Gubernur juga menekankan pentingnya kepastian akses BBM bagi nelayan yang memenuhi persyaratan. Ia mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan aturan diterapkan secara setara, termasuk terhadap pelanggaran di wilayah laut.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita,” katanya.

Ahmad Luthfi juga menyinggung ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT (gross tonnage). Menurutnya, implementasi ketentuan tersebut harus dijaga agar kebutuhan nelayan yang berhak tetap terpenuhi.

TNI AL Amankan 407 Ton Solar

Dalam pengungkapan tersebut, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Pada 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diketahui berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang, Jawa Tengah.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT dan diketahui dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra. Kapal membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berada di ruang palka kapal.

Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, serta sertifikat keselamatan radio kapal barang.

Temuan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik TNI AL.

Barang Bukti Berpotensi Disalurkan kepada Nelayan

Pangkoarmada RI menyampaikan, apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti dan perkara telah melalui seluruh proses hukum, barang bukti BBM diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya nelayan.

Rencana tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Gubernur Jawa Tengah juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti tersebut apabila perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” kata Ahmad Luthfi.

Sementara itu, Aspidmil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Allan Hermit Prasetyo menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL terkait proses hukum selanjutnya.

Ia mengajak seluruh pihak mengawal proses penegakan hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 21 September 2026.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *