Beranda / News / Gelar Perkara Khusus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif

Gelar Perkara Khusus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif

Bagikan Berita

PATI, KabarPublik.net — Polresta Pati bersama peserta gelar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai sekitar Rp1 miliar, Rabu (16/9/2026).

Perkara tersebut dilaporkan oleh Wiwid terhadap seorang pria berinisial S. Menurut keterangan kuasa hukum Wiwid, S merupakan suami dari Anifah, yang sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara yang berkaitan dengan usaha ayam dan pakan ayam.

Gelar perkara khusus tersebut dihadiri pihak pelapor bersama tim advokat dari LSBH Teratai. Wiwid didampingi kuasa hukumnya, Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H.

Menurut Kristoni, gelar perkara digelar atas permohonan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya. Dalam gelar tersebut, pihak terlapor disebut menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain terkait dugaan tidak adanya peran, niat jahat (mens rea), maupun perbuatan (actus reus) dari S.

Namun, kuasa hukum pelapor menyatakan memiliki bukti dan keterangan yang menurut mereka menunjukkan dugaan keterlibatan S dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

> “Kami menyampaikan berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki bahwa S diduga mempunyai peran dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Kristoni.

 

Uang Sekitar Rp1 Miliar Diserahkan Bertahap

Kristoni menjelaskan, sebelum adanya tawaran kerja sama usaha pakan ayam, Wiwid disebut telah memiliki hubungan kerja sama jual beli ayam dengan Anifah.

Menurutnya, hubungan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Wiwid percaya terhadap tawaran kerja sama usaha yang disampaikan Anifah bersama S.

Kuasa hukum menyebut uang sekitar Rp1 miliar kemudian diserahkan Wiwid secara bertahap dalam rangka kerja sama tersebut.

Pihak pelapor juga mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk dokumentasi video dan foto, yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya penerimaan uang oleh S.

Kristoni juga menyebut pihaknya menggunakan sejumlah keterangan saksi serta fakta yang muncul dalam perkara sebelumnya sebagai bagian dari argumentasi pelapor.

Menurut keterangannya, uang sekitar Rp1 miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dipersoalkan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum menyebut ketentuan yang digunakan dalam konteks KUHP baru adalah Pasal 492 untuk penipuan dan Pasal 486 untuk penggelapan.

Kuasa Hukum Minta Penyidik Objektif

Kuasa hukum Wiwid berharap penyidik Polresta Pati bersama peserta gelar dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dapat menilai perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

> “Kami berharap teman-teman penyidik Polresta Pati beserta peserta gelar dari Polda Jateng bertindak objektif dalam menilai perkara dan bukti-bukti yang ada,” ujar Kristoni.

 

Pihak pelapor juga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dikaburkan oleh hal-hal di luar fakta hukum.

Wiwid Masih Membuka Kemungkinan Penyelesaian

Sementara itu, Wiwid menyampaikan harapannya agar laporan tersebut diproses secara adil sehingga haknya dapat diperjuangkan.

> “Saya berharap prosesnya berjalan adil dan laporan saya ini membuahkan hasil, sehingga hak saya dapat diperjuangkan,” kata Wiwid.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian apabila uang yang dipersoalkan dikembalikan, Wiwid menyatakan masih membuka kemungkinan tersebut.

Hasil Gelar Perkara Belum Disampaikan

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai gelar perkara khusus tersebut masih berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Hasil resmi gelar perkara, serta tanggapan penyidik dan pihak terlapor, belum disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih dalam proses penanganan hukum dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pidana pihak terlapor.

KabarPublik.net — Berita Berimbang, Berdasarkan Fakta.


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *