Beranda / News / Billy Suwae Dorong Pembentukan Pansus Aset dan Pertanahan DPRK Kabupaten Jayapura

Billy Suwae Dorong Pembentukan Pansus Aset dan Pertanahan DPRK Kabupaten Jayapura

Bagikan Berita

JAYAPURA – Sebagai kabupaten tertua dan wilayah induk di Tanah Papua, Kabupaten Jayapura kini dihadapkan pada tantangan krusial terkait tata kelola aset daerah dan persoalan pertanahan. Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRK Kabupaten Jayapura, Billy Suwae, mendesak segera dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pertanahan sebagai langkah strategis demi menjamin kepastian hukum bagi generasi mendatang.

 

Billy Suwae, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Bersatu Membangun, menegaskan bahwa permasalahan aset dan pertanahan di Kabupaten Jayapura tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kegagalan dalam menuntaskan persoalan ini akan berdampak buruk bagi masa depan daerah.

 

“Kita tidak boleh mewariskan konflik kepada anak cucu. Jika tidak diselesaikan secara komprehensif hari ini, yang kita tinggalkan kepada generasi mendatang bukanlah kepastian hukum dan pembangunan, melainkan sengketa yang berkepanjangan,” ujar Billy Suwae.

 

Urgensi Pansus di Tengah Dinamika Sejarah

 

Billy memaparkan tiga alasan utama mengapa Pansus ini menjadi sangat krusial:

1). Dampak Pemekaran Wilayah: Sejak berdiri melalui UU No. 12 Tahun 1969, Kabupaten Jayapura telah menjadi “ibu” bagi lahirnya daerah otonom baru seperti Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Keerom. Proses ini menyisakan pekerjaan rumah yang belum tuntas terkait penyerahan aset, dokumen administrasi, serta penegasan batas wilayah.

2). Konsekuensi Perpindahan Ibu Kota: Pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Jayapura ke Sentani pada tahun 2001 menuntut legalitas aset yang jelas, baik aset yang tertinggal di wilayah kota maupun pengadaan lahan baru di Sentani. Tanpa legalitas yang kuat, aset-aset ini rentan menjadi objek sengketa.

3). Penghormatan Hak Ulayat: Sebagai daerah dengan nilai adat yang kuat, penyelesaian pertanahan harus mengedepankan dialog dengan masyarakat adat. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak ulayat, sehingga tercipta kepastian hukum yang adil bagi pemerintah maupun pemilik tanah adat.

 

Pansus sebagai Instrumen Solutif

Lebih lanjut, Billy menegaskan bahwa Pansus ini bukan dibentuk untuk mencari kesalahan pihak mana pun. Sebaliknya, Pansus hadir sebagai instrumen konstitusional DPRK untuk menjalankan fungsi pengawasan demi mengamankan aset pemerintah dan melindungi hak masyarakat.

 

Melalui Pansus ini, diharapkan akan tercipta langkah konkret seperti:

1). Inventarisasi menyeluruh dan sertifikasi aset daerah.

2). Pemetaan tanah ulayat untuk menjamin kepastian hukum dan menghormati nilai-nilai adat.

3). Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan regulasi yang berlaku.

4). Penegasan tapal batas wilayah untuk mencegah potensi konflik di masa depan.

“Sudah saatnya kita memiliki keberanian untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lama ini. Mari kita wariskan kepastian hukum, keadilan, dan fondasi pembangunan yang kokoh bagi generasi mendatang di Kabupaten Jayapura,” pungkas Billy.

Pernyataan ini turut mendapat dukungan dari rekan-rekan anggota DPRK lainnya, di antaranya Yauw Apaseray, Alfred Kreutha, Ruddy Bukanaung, Kema Kema, Berto Tungkoye, dan Vihky Done, yang berkomitmen untuk mengawal jalannya fungsi pengawasan di legislatif.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *