Beranda / News / Harmonisasi Perda, DPRD Murung Raya Perkuat Sinkronisasi Regulasi di Kanwil Kemenkum Kalteng

Harmonisasi Perda, DPRD Murung Raya Perkuat Sinkronisasi Regulasi di Kanwil Kemenkum Kalteng

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA, Kabar Publik. net– Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menghadiri kegiatan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Adonis Samad, Panarung, Pahandut, Kota Palangka Raya, sebagaimana terlihat pada dokumentasi resmi kegiatan.

Dalam agenda harmonisasi itu, Rumiadi didampingi Ketua Komisi A DPRD Murung Raya, Bebie, serta Anggota Komisi A, Tuty Marheni dan H. Barlin. Kehadiran unsur pimpinan dan komisi teknis ini menegaskan keseriusan DPRD dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Rumiadi menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan krusial sebelum sebuah rancangan Perda ditetapkan. “Kami ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, sinkron dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah memberikan masukan teknis terkait sistematika penyusunan, teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting), serta substansi norma agar selaras dengan ketentuan nasional.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD Murung Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Harmonisasi yang dilakukan sejak awal diharapkan mampu mencegah potensi tumpang tindih aturan serta memperkuat daya guna Perda dalam mendukung pembangunan daerah.

 

 

 


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *