Beranda / News / Polsek Kelapa Dua Bongkar Dugaan Transaksi Etomidate di Apartemen Pacific Garden Square

Polsek Kelapa Dua Bongkar Dugaan Transaksi Etomidate di Apartemen Pacific Garden Square

Bagikan Berita

TANGERANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dengan mengamankan 120 catridge berisi liquid merek Fox yang diduga mengandung zat tersebut.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rohmatulloh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi pengambilan paket yang mencurigakan di sebuah P.O. Box di salah satu apartemen di wilayah Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 17 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan observasi di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang dicurigai sedang mengambil paket di P.O. Box Apartemen Pacific Garden Square.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan observasi dan menemukan seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket di P.O. Box Apartemen Pacific Garden Square,” ujar AKP Rohmatulloh di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa (26/10/2026).

Pria berinisial AV tersebut kemudian diamankan petugas di area basement apartemen. Dari lokasi, polisi menyita dua plastik paper bag berwarna putih yang masing-masing berisi 60 catridge liquid merek Fox. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 120 catridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Kapolsek menjelaskan, penyidik selanjutnya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pria berinisial F.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, AV diduga memperoleh barang tersebut melalui skema transaksi dengan F. AV disebut mentransfer uang kepada F, yang kemudian digunakan untuk membeli barang yang diduga mengandung etomidate dari seseorang berinisial E.

Setelah barang diperoleh, F diduga menginformasikan kepada AV mengenai lokasi pengambilan paket yang telah ditentukan sebelumnya.

“Pelaku berinisial AV dan dikembangkan pelaku lain berinisial F,” kata AKP Rohmatulloh.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen kita dalam pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Polisi masih perlu mendalami rangkaian transaksi serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Status hukum para pihak dan kandungan zat dalam barang bukti harus dipastikan melalui proses penyidikan serta pemeriksaan laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!