Beranda / News / Polda Jateng Tetapkan Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kasus Terungkap di Pati dan Cilacap

Polda Jateng Tetapkan Lima Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kasus Terungkap di Pati dan Cilacap

Bagikan Berita

KABARPUBLIK.NET | SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Pati dan Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (16/10/2026). Informasi tersebut diberitakan sejumlah media, termasuk ANTARA dan media lokal Jawa Tengah.

Empat Tersangka dalam Kasus LPG Subsidi di Pati

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media, pengungkapan dilakukan pada 11 Oktober 2026. Para pelaku diduga memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar untuk memperoleh keuntungan.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, MFH, SKRR, dan ABS.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta segel tabung LPG berbagai ukuran.

Penimbunan Solar Subsidi di Cilacap

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap.

Kasus tersebut diungkap pada 12 Oktober 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang disimpan dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SH alias Asep, yang diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.

Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, dan 13 jeriken.

Menurut keterangan Kapolda Jateng, solar tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU. Asal-usul BBM dan keterlibatan pihak lain masih didalami oleh penyidik.

Polisi Tekankan Pengawasan Distribusi Energi Bersubsidi

Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi berpotensi mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram dan solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor yang memenuhi ketentuan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi dapat mengurangi akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang telah disubsidi.

Proses Hukum Masih Berjalan

Atas perkara tersebut, kepolisian menerapkan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan niaga barang bersubsidi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Meski demikian, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi, jalur distribusi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta unsur pidana yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak setiap tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah.

Kabar Publik.net akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, termasuk apabila terdapat keterangan resmi terbaru dari Polda Jawa Tengah maupun instansi terkait.

Sumber informasi: Humas Polda Jawa Tengah

Redaksi Kabar Publik Jateng


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!