Beranda / Sorotan / Proyek Revitalisasi SMPN 1 Sepatan Timur Disorot, Penggunaan APD Pekerja Dipertanyakan

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Sepatan Timur Disorot, Penggunaan APD Pekerja Dipertanyakan

Bagikan Berita

Tangerang – Proyek revitalisasi dan pembangunan ruang kelas di SMPN 1 Sepatan Timur, Desa Bunisari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp989.191.000 itu diduga belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Proyek yang dikerjakan oleh CV Palindo Jaya tersebut menjadi perhatian menyusul temuan di lapangan terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh sejumlah pekerja konstruksi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (29/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan dengan penggunaan APD yang diduga belum memadai.

 

Beberapa pekerja tampak diduga tidak mengenakan perlengkapan keselamatan standar, seperti helm proyek dan rompi kerja, saat melakukan aktivitas konstruksi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Pasalnya, pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan para pekerja apabila tidak disertai perlindungan yang memadai.

Penggunaan APD merupakan salah satu aspek penting dalam upaya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pelaksana proyek perlu memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya yang dihadapi.

 

Dugaan minimnya penggunaan APD di proyek revitalisasi SMPN 1 Sepatan Timur tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana, pengawas proyek, serta instansi terkait agar penerapan K3 dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Di tengah sorotan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak yang ingin berkomunikasi dengan wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) diarahkan kepada seseorang berinisial J.

“Kalau untuk wartawan dan LSM, ke orang berinisial J saja,” ujar pekerja tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian dari informasi yang diperoleh di lapangan. Namun, belum diketahui secara pasti kapasitas maupun tanggung jawab J dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan minimnya penggunaan APD dalam proyek konstruksi perlu ditinjau berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan tenaga kerja dan keselamatan konstruksi.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur kewajiban terkait keselamatan kerja, termasuk perlindungan tenaga kerja dan penyediaan alat pelindung diri.

 

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1). Pasal ini mengatur hak pekerja atau buruh untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 5 mengatur kewajiban penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

 

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi ini mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi kewajiban keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi. Namun, dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, dokumen keselamatan, dan keterangan pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Palindo Jaya maupun pihak terkait mengenai dugaan minimnya penggunaan APD di lokasi proyek.

Klarifikasi dari pelaksana proyek, pengawas kegiatan, serta instansi teknis Pemerintah Kabupaten Tangerang diperlukan untuk memastikan penerapan standar K3, termasuk ketersediaan APD dan pengawasan keselamatan bagi para pekerja.

(Redaksi)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!