PATI, KABARPUBLIK.NET — Tim investigasi lapangan menemukan kondisi permukaan aspal di RW 01 Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, yang tampak mengalami pengelupasan dan terurainya material pada sejumlah bagian.
Berdasarkan papan informasi yang berada di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Jalan Aspal RW 01 Desa Jatisari, dengan panjang 310 meter dan lebar 2,5 meter. Anggaran yang tercantum sebesar Rp200 juta, termasuk PPN dan PPh, bersumber dari Bantuan Keuangan untuk Pemerintah Desa APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Papan proyek juga mencantumkan bahwa pelaksanaan dilakukan secara swakelola oleh TPK Desa Jatisari.
Namun, hasil dokumentasi lapangan pada 28 September 2026 menunjukkan bagian tepi dan permukaan jalan mengalami pengelupasan, dengan material agregat terlihat pada bagian yang rusak.
Dipertanyakan, Mengapa Aspal Cepat Mengelupas?
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu material dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pemborong berinisial M dalam pengerjaan. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.
Karena papan proyek menyatakan pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh TPK Desa Jatisari, mekanisme pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat perlu dikonfirmasi secara terbuka.
Untuk memastikan penyebab pengelupasan, diperlukan pemeriksaan teknis, antara lain terhadap ketebalan lapisan, kualitas material, komposisi campuran, persiapan badan jalan, proses pemadatan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Rp200 Juta Anggaran Publik
Penggunaan anggaran pemerintah dalam pekerjaan konstruksi harus dapat dipertanggungjawabkan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek mutu, keselamatan, tanggung jawab, pembinaan dan sanksi administratif. UU tersebut masih berstatus berlaku dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dan desa, ketentuan yang berlaku saat ini juga mencakup Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Kabar Publik.NET Akan Konfirmasi
Redaksi akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Jatisari, TPK Desa Jatisari, pihak yang disebut berinisial M, Kecamatan Jakenan, serta instansi teknis terkait.
Pertanyaan utama yang perlu dijawab:
Apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi?
Apa penyebab aspal mengelupas?
Bagaimana mekanisme swakelolanya?
Benarkah terdapat keterlibatan pemborong berinisial M?
Kabar Publik.NET menegaskan bahwa temuan visual di lapangan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Penilaian mengenai kualitas maupun dugaan penyimpangan harus berdasarkan pemeriksaan teknis, dokumen pekerjaan, dan klarifikasi pihak terkait.
KABAR PUBLIK.NET — Investigasi, Konfirmasi, Berimbang.
[UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi]












