Beranda / News / Proyek Irigasi Sambilawang Dipertanyakan, Pondasi Ambrol, Papan Informasi Mengelupas

Proyek Irigasi Sambilawang Dipertanyakan, Pondasi Ambrol, Papan Informasi Mengelupas

Bagikan Berita

PATI, Kabar Publik Jateng — Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kondisi bangunan yang disebut sebagai saluran irigasi tersebut dinilai memprihatinkan dan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta fungsi dan manfaatnya bagi para petani.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah bagian bangunan terlihat mengalami kerusakan. Bahkan, bagian pondasi disebut telah mengalami ambrol, sementara papan informasi proyek tampak mengelupas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bangunan tersebut disebut masih relatif baru, namun secara visual sudah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Selain persoalan kualitas fisik, fungsi bangunan juga menjadi pertanyaan. Dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat bangunan yang diduga berkaitan dengan saluran irigasi, namun hanya terlihat memiliki satu jalur. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sistem aliran airnya dan sejauh mana bangunan tersebut dapat menjalankan fungsi pengairan bagi lahan pertanian.

Fungsi dan Kualitas Perlu Dijelaskan

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sambilawang terkait fungsi dan kualitas proyek tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh awak media, pihak Pemdes Sambilawang belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai fungsi maupun kualitas konstruksi bangunan yang dipertanyakan tersebut.

Padahal, apabila proyek tersebut merupakan program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai perencanaan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume, spesifikasi teknis, serta tujuan pembangunan.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi fisik yang ditemukan di lapangan patut menjadi bahan pemeriksaan oleh instansi teknis dan pengawasan terkait.

Perlu Pemeriksaan Dinas Terkait

Kabar Publik Jateng mendorong dinas terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.

Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah konstruksi telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi pekerjaan, penyebab pondasi mengalami kerusakan, serta apakah saluran tersebut benar-benar dapat berfungsi sebagaimana tujuan pembangunan irigasi.

Hal ini relevan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk tanggung jawab, keamanan, keselamatan, keberlanjutan konstruksi, pengawasan, serta sanksi administratif. UU tersebut masih berlaku dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan pelaksanaannya juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang antara lain mencakup kontrak kerja konstruksi, pertanggungjawaban penyedia jasa atas kegagalan bangunan, pembinaan, pengawasan, pengaduan, serta sanksi administratif.

Sementara itu, aspek pengelolaan air juga berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk membantu pengelolaan sumber daya air dan mendorong partisipasi masyarakat.

Untuk aspek keterbukaan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk rencana kerja proyek dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Jangan Sampai Anggaran Besar, Manfaat Minim

Pembangunan infrastruktur pertanian semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani.

Karena itu, apabila benar bangunan tersebut diperuntukkan sebagai saluran irigasi, maka fungsi pengairannya perlu dipastikan dapat berjalan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya mendukung pertanian justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kabar Publik Jateng berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dinas yang membidangi pertanian/irigasi, Inspektorat, maupun instansi pengawasan terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap proyek tersebut.

Mulai dari anggaran, perencanaan, spesifikasi, volume pekerjaan, mutu material, pelaksanaan konstruksi hingga fungsi akhirnya bagi petani perlu diperiksa secara transparan.

Kontrol sosial merupakan bagian dari upaya masyarakat dan media untuk memastikan program pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat.

Kabar Publik Jateng membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sambilawang, pelaksana proyek maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai proyek tersebut.

(Red)


Bagikan Berita
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *