Bandar Lampung – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SPBU DODO Pertamina 24.351.137 yang berlokasi di Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diduga terdapat praktik penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu melalui mekanisme pelangsiran.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sering melihat aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar. Menurut keterangannya, diduga terdapat lokasi khusus yang digunakan untuk aktivitas pengecoran atau pelangsiran solar subsidi.
“Hampir setiap hari terlihat kendaraan datang silih berganti untuk mengisi solar subsidi. Aktivitasnya sudah seperti terjadwal,” ujar sumber tersebut.
Hasil penelusuran awak media di lapangan juga menemukan adanya dugaan bahwa kendaraan-kendaraan pelangsir tersebut beroperasi secara terkoordinasi. Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti resmi maupun pernyataan dari instansi berwenang yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
Selain itu, muncul dugaan bahwa solar subsidi hasil pelangsiran kemudian dibawa ke tempat penampungan yang diduga tidak berizin sebelum akhirnya diperjualbelikan kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Dugaan tersebut juga masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Awak media telah berupaya menghubungi pihak pengawas maupun pengelola SPBU 24.351.137 untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait, agar distribusi energi bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(A. ZULFI MAULIDI)












