Beranda / Sorotan / Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi, Warga dan Tokoh Agama Soroti Maraknya Tempat Pijat di Bencongan

Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi, Warga dan Tokoh Agama Soroti Maraknya Tempat Pijat di Bencongan

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang — Warga Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, bersama sejumlah tokoh agama menyoroti maraknya tempat pijat refleksi yang diduga dijadikan kedok praktik prostitusi di wilayah tersebut. Keberadaan tempat-tempat usaha tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan mencoreng lingkungan yang selama ini dikenal religius.

Salah satu tokoh agama yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, bahwa masyarakat bersama tokoh lingkungan akan segera mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.

“Kami bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan. Namun sebelumnya kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Polsek hingga Polres agar ada tindak lanjut,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, aparat pemerintah dan penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas prostitusi berkedok usaha pijat refleksi tersebut. Ia menilai keberadaan praktik semacam itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menghimbau kepada pihak terkait agar jangan tutup mata. Wilayah kami menjadi tercemar dengan adanya dugaan praktik prostitusi, terlebih daerah ini dikenal sebagai wilayah para ulama,” tegasnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga melanggar aturan. Jika ditemukan adanya praktik prostitusi ataupun pelanggaran perizinan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, dugaan praktik prostitusi maupun penyalahgunaan izin usaha dapat dikenakan sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 296 KUHP, tentang pihak yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Pasal 506 KUHP, tentang pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi perempuan.

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, apabila ditemukan promosi atau penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pencegahan Prostitusi** yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten.

Apabila ditemukan pelanggaran izin usaha, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan dari pihak terkait terkait dugaan praktik prostitusi berkedok pijat refleksi tersebut.

(Bayu)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *