Beranda / Sorotan / LPK YAPERMA Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Layanan Internet PT. Allnetwork Digital Indonesia, Konsumen keluhkan Koneksi Lemot Berkepanjangan

LPK YAPERMA Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Layanan Internet PT. Allnetwork Digital Indonesia, Konsumen keluhkan Koneksi Lemot Berkepanjangan

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (YLPK YAPERMA) menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian kualitas layanan internet yang diberikan oleh PT. Allnetwork Digital Indonesia (AlNett), khususnya terhadap paket layanan internet 200 Mbps yang digunakan oleh konsumen atas nama ABI dan beberapa warga yang menggunakan (AlNett) di perumahan triraksa village 2 Munjul Kabupaten Tangerang.

 

Berdasarkan hasil pengujian kecepatan internet (speedtest) yang dilakukan berulang kali, kecepatan layanan yang diterima konsumen disebut jauh di bawah spesifikasi paket yang dibayarkan. Dalam dokumen somasi yang disampaikan YAPERMA, hasil pengujian menunjukkan kecepatan download hanya berkisar 33–36 Mbps dan upload sekitar 0.22–0.27 Mbps, sementara paket layanan yang dibeli adalah 200 Mbps.

 

Kondisi tersebut, menurut konsumen, telah berdampak terhadap aktivitas pekerjaan, komunikasi daring, hingga pengiriman data sehari-hari. Tidak hanya dialami oleh konsumen atas nama ABI , sejumlah warga dan pengguna internet di sekitar kantor YAPERMA juga disebut mengalami gangguan serupa berupa koneksi internet yang lambat , lemot dan tidak stabil.

 

Pihak konsumen menyampaikan bahwa beberapa hari sebelumnya sebelumnya telah dilakukan pengaduan dan komunikasi kepada layanan pelanggan perusahaan, namun hingga saat ini dinilai belum terdapat perbaikan yang memadai. Dokumentasi pengaduan, bukti pembayaran layanan, serta hasil pengujian kecepatan internet turut dilampirkan dalam somasi yang telah dikirimkan.

 

Dalam somasi tersebut, YLPK YAPERMA menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan standar layanan telekomunikasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

 

YLPK YAPERMA menegaskan bahwa harapan utama dari somasi tersebut sangat sederhana, yakni agar pihak penyedia layanan segera datang ke lokasi dan melakukan pengecekan serta perbaikan jaringan secara nyata dan profesional demi memulihkan kualitas layanan yang diterima konsumen.

 

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut ataupun penyelesaian yang konkret, maka YLPK YAPERMA menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan melalui pelaporan dan pengaduan kepada instansi terkait, antara lain:

 

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi);

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN);

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang;

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang;

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

Ombudsman Republik Indonesia;

serta instansi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.YLPK YAPERMA menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong perlindungan hak-hak konsumen serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang telekomunikasi dan internet.

(Bayu)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *