Beranda / Sorotan / Diduga Buruknya Kinerja Disnakertans Kota Tangerang Disorot, Aktivis Desak Penegakan Hukum terhadap Pabrik Sandal Diduga Langgar Aturan

Diduga Buruknya Kinerja Disnakertans Kota Tangerang Disorot, Aktivis Desak Penegakan Hukum terhadap Pabrik Sandal Diduga Langgar Aturan

Bagikan Berita

Tangerang — Diduga Buruknya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Kota Tangerang kembali menuai sorotan keras dari aktivis dan warga.

Sebuah pabrik sandal yang beroperasi di wilayah kelurahan Alam Jaya kecamatan Jatiuwung diduga menjalankan aktivitas secara tertutup dan disinyalir belum mengantongi izin lingkungan dari Ketua RT setempat.

Ketua RT Berinisial TG mengaku sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan melalui seseorang berinisial Wi yang disebut sebagai juru bicara direktur perusahaan. Namun, bukannya memberikan penjelasan terkait legalitas perusahaan, pihak perusahaan justru diduga melontarkan pernyataan yang memicu keresahan masyarakat.

“Tenang saja pak RT, semua sudah diatur. Kalau ada apa-apa hubungi pak Jl dia orang KOREM,” ujar Wi kepada Ketua RT.

Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai bentuk arogansi dan seolah menunjukkan adanya pihak tertentu yang membekingi perusahaan, sehingga terkesan kebal terhadap aturan hukum maupun pengawasan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jl menjelaskan bahwa sikap tertutup perusahaan disebabkan karena pihak perusahaan pernah mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat penipuan.

“Kalau masalah upah di bawah UMR silakan bapak laporkan ke pihak terkait, Disnakertrans,” ujar Jl kepada awak media.

Namun alasan tersebut langsung mendapat kritik tajam dari Bayu YAPERMA. Ia menilai persoalan penipuan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan terkait legalitas dan hak-hak pekerja.

“Kalau soal ketipu Rp50 juta itu bukan alasan. Sebelum perusahaan beroperasi, seluruh perizinan wajib lengkap. Pernyataan pak Jamal justru terkesan membela sesuatu yang tidak benar, padahal beliau sebagai penegak hukum dan membela negara,” tegas Bayu.

Bayu juga menyoroti diduga lemahnya fungsi pengawasan Disnakertrans Kota Tangerang yang dinilai pasif dan hanya menunggu laporan masyarakat sebelum turun ke lapangan.

Menurut Bayu, salah satu petugas Disnakertrans bernama Yeti mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan tindakan setelah ada laporan resmi.

“Buat laporan dulu pak, baru kami tindak,” ujar Yeti, Senin (11/6/26).

Pernyataan tersebut dinilai memperlihatkan diduga buruknya kinerja pengawasan Disnakertrans terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan dan administrasi lingkungan.

“Disnakertrans jangan hanya duduk menunggu laporan. Harusnya mereka aktif turun mengecek perusahaan yang diduga nakal. Kalau terus seperti ini, bagaimana masyarakat dan buruh bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan,” lanjut Bayu.

Selain dugaan pelanggaran administrasi lingkungan, perusahaan juga diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan terkait upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).

Jika dugaan tersebut benar, maka perusahaan dapat diduga melanggar:

Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta bagi pelanggar ketentuan upah minimum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban izin dan persetujuan lingkungan sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha melengkapi legalitas dan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usaha.

Ditempat terpisah Jihan Mahes Fahlevi Aktivis Muda mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Disnakertrans, serta aparat terkait agar segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan hak pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Kota Tangerang maupun manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *