Tangerang – Sebuah bangunan rumah elit yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kelurahan Karawaci menuai sorotan warga setempat.
Pasalnya, lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum justru diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa keberadaan bangunan tersebut menghambat rencana pembangunan dari pihak Perkim (Perumahan dan Permukiman).
Menurutnya, lahan fasum yang seharusnya dimanfaatkan untuk fasilitas bersama kini tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya tanah itu untuk kepentingan masyarakat, tapi sekarang malah berdiri bangunan. Rencana pembangunan dari Perkim jadi terhambat,” ujarnya.

saat meninjau lokasi juga sempat menemui Ketua RT setempat, bernama Tari. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail terkait permasalahan tersebut karena masih baru menjabat.
Namun, ia membenarkan bahwa sebelumnya pernah ada upaya penertiban dari pihak kelurahan.
“Setahu saya dulu sudah pernah ada pemanggilan oleh pihak kelurahan terkait batas-batas lahan tersebut. Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke pihak kelurahan, karena saya juga baru menjabat,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Karawaci, Endang Suardi, S.Sos, saat ditemui membenarkan, adanya permasalahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan rapat koordinasi bersama Perkim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari solusi terbaik.
“Kami sudah melakukan rapat dengan Perkim dan BPN agar proses penertiban dapat dilakukan, sehingga pihak Perkim bisa melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelas Endang.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengundang berbagai elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan (ormas), yang pada prinsipnya mendukung adanya pembangunan fasilitas umum tersebut.
“Saya juga sudah memanggil warga yang bersangkutan untuk membawa sertifikat, agar bisa diketahui batas kepemilikan masing-masing secara jelas,” tambahnya.bahkan endang Suardi memperlihatkan foto peta dan mencetak untuk memperjelas keterangan. Namun tidak boleh di foto, Senin (4/5/26).
Untuk penanganan lebih lanjut, pihak kelurahan saat ini menyerahkan kewenangan kepada Perkim sebagai instansi teknis yang berwenang dalam pelaksanaan pembangunan.
Saat kami konfirmasi camat Karawaci via pesan singkat WhatsApp dirinya mengucapkan, saya belum bisa memberikan keterangan, karena saya mau berangkat ibadah haji, cetusnya.”
Tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bangunan yang berdiri secara tidak sah di atas tanah fasum/fasos dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat mengenai ketertiban umum dan bangunan gedung
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang, sehingga lahan fasum dan fasos dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat umum.
( Bayu)












