Beranda / Sorotan / SPBU Batu Aji Jadi Sorotan, Pengisian Solar Gunakan Jerigen Over Kuota dan Non-Operator Isi BBM

SPBU Batu Aji Jadi Sorotan, Pengisian Solar Gunakan Jerigen Over Kuota dan Non-Operator Isi BBM

Bagikan Berita

Kabarpublik.net I BATAM KEPRI – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 14.294.728 Batu Aji, Kota Batam, diduga melampaui kapasitas yang tercantum dalam surat rekomendasi. Temuan ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi., Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, volume pengisian yang diizinkan tertulis sebanyak 200 liter. Namun di lapangan, sebuah mobil pick up dengan nomor polisi BP 80xx DE diduga mengangkut solar melebihi batas tersebut.

Jika mengacu pada kapasitas umum, satu jerigen diperkirakan berisi 30 liter, sehingga total 200 liter setara dengan sekitar 6 hingga 7 jerigen. Akan tetapi, kendaraan tersebut terlihat telah memuat sekitar 15 jerigen, dan proses pengisian masih berlangsung dengan tambahan sekitar 6 jerigen lainnya.

Saat dikonfirmasi, supervisor SPBU membenarkan bahwa aktivitas pengisian tersebut hampir terjadi setiap hari. Ia juga menyebutkan adanya dua surat rekomendasi, namun hanya satu yang ditunjukkan kepada awak media saat itu.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah proses pengisian BBM Ke Jerigen tersebut tidak dilakukan oleh operator SPBU, melainkan oleh pihak yang diduga sopir kendaraan pickup tersebut.

Padahal, sesuai prosedur operasional standar di SPBU resmi Pertamina, pengisian BBM seharusnya dilakukan oleh operator guna menjamin aspek keselamatan, ketertiban distribusi, serta pengawasan terhadap volume dan jenis BBM, khususnya untuk BBM bersubsidi seperti solar.

Di lokasi yang sama, situasi sempat memanas ketika awak media hendak melakukan konfirmasi. Terdengar ucapan dari salah satu operator yang mengatakan “tabrak saja, bang kepada salah satu pengendara mobil lain nya.” Ucapan tersebut tidak diketahui ditujukan kepada siapa, namun awak media memilih menghindari potensi konflik dan tetap melanjutkan konfirmasi secara profesional.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

 

Pasal 55 : Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidans penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 Miliar.

 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

 

Menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak menerima dan sesuai kuota Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan pasal dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang membahayakan keselamatan umum.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Atas temuan tersebut awak media telah melaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri untuk segera dilakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas.

 

Publik mendesak aparat penegak hukum serta pihak terkait dan PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas, agar tidak tinggal diam dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat.

 

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bukan hanya sekadar pelanggaran administratif ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

 

Jika tidak ada ditindak tegas, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang maupun semakin mengakar di berbagai daerah., tutupnya.

 

(Tim Tuah Sakti Kepri/Putra Marbun)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *